Iklan

Iklan

Kejari Minut Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

13 Des 2021, 13:37 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

 


MINUT infosatu.co.id - Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut) melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum. Senin (13/12/2021) di Kantor Kejaksaan Negeri Minut.

Pemusnahan itu dihadiri langsung Kajari Fanny Widiastuti serta disaksikan Perwakilan Ketua, Negeri Airmadidi H. MOHAMAD SHOLEH, SH.,MH  Perwakilan Kapolres Minut, Kasat Shabara AKP Hendrik Rantung, Ketua DPRD Minut, Denny Lolong dan media massa.

Kajari Fanny Widiastuti mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara tindak pidana umum (Sajam) bulan Agustus-Desember 2021 sebanyak 20 perkara dengan barang bukti berupa pisau, parang, samurai, bambu, handphone, bantal guling.

Juga dimusnahkan barang bukti 8 perkara narkotika/psikotropika/obat-obatan terlarang, bulan Agustus-September 2021 dengan barang sebanyak 0,5254 gram dan obat THD sebanyak 960 butir.
(Ifl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Minut Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Terkini Lainnya

Iklan