![]() |
| Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit. (Foto istimewa) |
MANADO, Info Satu - Kasus hukum yang menyeret Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit, memasuki babak baru setelah muncul pernyataan emosional dari balik Rumah Tahanan Manado.
Dalam surat terbuka yang beredar luas, Chyntia mempertanyakan legalitas dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp22,5 miliar yang digunakan penyidik dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Sorotan utama Chyntia tertuju pada penggunaan audit internal sebagai dasar penyidikan.
Menurutnya, publik selama ini memahami bahwa penetapan kerugian negara harus berasal dari lembaga resmi negara seperti BPK.
“Mengapa dalam perkara sebesar ini yang dipakai justru audit internal?” tulisnya.
Pernyataan itu memunculkan diskursus baru mengenai standar pembuktian dalam kasus korupsi, khususnya terkait validitas audit internal dalam proses penegakan hukum.
Chyntia juga mengaku kecewa terhadap respons penyidik saat dirinya meminta penjelasan lebih rinci.
“Saya hanya menerima senyum sinis dan jawaban yang menggantung,” katanya.
Ia menegaskan bahwa bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang disalurkan langsung kepada masyarakat dan tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.
Hingga kini, proses hukum terhadap Chyntia Kalangit masih terus berjalan. (Red)


