Iklan

Iklan

TERUNGKAP DI PERSIDANGAN: HAKIM PN TONDANO SEBUT OBJEK PUTUSAN 128 BUKAN SHM 79, SENGKETA TANAH MINAHASA BERLANJUT KE TINGKAT BANDING

Redaksi
10 Jun 2026, 21:24 WIB Last Updated 2026-06-10T13:24:13Z
Oknum Anggota DPRD Sulut. (Foto istimewa) 

MINAHASA, Info Satu - Putusan Pengadilan Negeri Tondano dalam perkara sengketa tanah seluas 37.835 meter persegi di Desa Kolongan Atas II, Kecamatan Sonder, justru memunculkan fakta-fakta baru yang kini menjadi amunisi utama Ahli Waris almarhum Hendrik Matheos Tampi untuk menempuh upaya hukum banding.

Meski gugatan para ahli waris berakhir dengan putusan tidak dapat diterima (N.O.), sejumlah pertimbangan Majelis Hakim dinilai membuka ruang pertanyaan hukum yang hingga kini belum memperoleh jawaban secara substansial.

Salah satu temuan yang paling menonjol adalah pernyataan Majelis Hakim bahwa objek yang menjadi dasar Putusan Nomor 128/Pdt.G/1993/PN.TDO bukanlah tanah yang sama dengan objek yang tercatat dalam SHM Nomor 79.

Dalam pertimbangannya, Majelis menguraikan bahwa objek perkara Putusan 128 berada di wilayah Desa Sendangan, sementara tanah yang menjadi pokok sengketa saat ini berada di Desa Kolongan Atas yang kini masuk wilayah Desa Kolongan Atas II.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena pada bagian lain pertimbangan putusan, Majelis juga menemukan fakta bahwa SHM Nomor 79 justru masuk dalam rangkaian objek yang kemudian disita dan dilelang saat pelaksanaan eksekusi.

Fakta itu memunculkan pertanyaan mendasar yang kini menjadi fokus banding


Bagaimana mungkin tanah yang menurut pertimbangan hakim berbeda dengan objek Putusan 128 dapat ikut terseret dalam proses sita eksekusi dan pelelangan?

Persidangan juga mengungkap keberadaan dua sertifikat yang berkaitan dengan objek yang disengketakan, yakni SHM Nomor 79 atas nama Samuel Tewuh yang kemudian dihibahkan kepada Hendrik Matheos Tampi, serta SHM Nomor 357 atas nama Louis Carl Schramm.

Keberadaan dua sertifikat tersebut menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam perkara karena berkaitan dengan riwayat hak atas tanah yang sama-sama diklaim memiliki dasar hukum.

Tidak hanya itu, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa SHM Nomor 79 masih tercatat dan diproses dalam administrasi pertanahan pada tahun 2013, termasuk dalam proses roya setelah sebelumnya dijadikan agunan kredit.

Fakta tersebut menjadi perhatian karena SHM 357 terbit pada tahun 2014, atau hanya berselang sekitar satu tahun setelah proses administrasi SHM 79 masih berlangsung.

Para ahli waris menilai seluruh rangkaian fakta tersebut layak memperoleh pemeriksaan lebih mendalam pada tingkat banding, terutama menyangkut hubungan antara putusan perdata, proses eksekusi, pelelangan, peralihan hak, hingga terbitnya sertifikat baru.

Hingga saat ini, perkara masih berproses di Pengadilan Tinggi Manado dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • TERUNGKAP DI PERSIDANGAN: HAKIM PN TONDANO SEBUT OBJEK PUTUSAN 128 BUKAN SHM 79, SENGKETA TANAH MINAHASA BERLANJUT KE TINGKAT BANDING

Terkini Lainnya

Iklan