Iklan

Iklan

Nampak Tangki Kepala Biru Diduga Tak Berizin Angkut BBM Jenis Solar Ilegal Masuk SATROL AL Bitung

Redaksi
11 Jan 2026, 13:38 WIB Last Updated 2026-01-11T05:38:53Z
Nampak Tangki kepala biru bermuatan diduga solar ilegal mengarah pos pintu masuk dermaga SATROL Bitung. (Foto infosatu.co.id)

BITUNG, Infosatu.co.id - Pos Satuan Kapal Patroli Angkatan Laut (SATROL AL) Komando Daerah TNI AL VIII Bitung dengan penjagaan ketat sejumlah anggota bersenjata biarkan 2 unit tangki kepala biru masing-masing bermuatan 8 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bebas masuk dermaga kusus AL, Minggu (12/01/2026) dini hari.

Dua unit mobil tangki dengan tulisan Transportir dan PT Berkat Trivena Energi, dengan nomor polisi DB 8954 CB BBM jenis solar masing-masing bermuatan sekitar 8.000 liter atau total 16.000 liter solar masuk ke pos keamanan ketat SATROL Koarmada VIII Bitung pada jam tengah malam jauh dari pola distribusi BBM resmi negara.

Padahal SATROL Bitung memiliki pengamanan berlapis, pos jaga bersenjata, pemeriksaan administrasi ketat, provos, hingga Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL). Setiap kendaraan yang masuk semestinya wajib tercatat, diperiksa muatan, dan dilengkapi dokumen resmi serta surat perintah.

Namun informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, aktivitas masuknya tangki solar diduga ilegal ini bukan kejadian tunggal. Tangki BBM disebut terindikasi sudah berulang kali mengantar BBM jenis solar pada jam-jam dini hari melewati sistem penjagaan yang selama ini diklaim ketat dan disiplin.

Wilayah militer bukan pelabuhan umum tidak ada ruang untuk kendaraan niaga masuk tanpa prosedur resmi. Kalau bisa lolos berulang kali, ini patut dipertanyakan secara serius, berdasarkan temuan ini disinyalir ada oknum anggota Al yang terlibat.

Sebagai informasi, Koarmada VIII membawahi aset strategis negara, antara lain:
KRI Pandrong (801)
KRI Kakap (811)
KRI Selar (879)
KAL Tedong Naga II-8-25
KAL Tedong Selar II-8-26
KAL Patola II-8-27
KAL Karakelang II-8-30

Secara regulasi, BBM untuk kapal perang dan kapal patroli TNI AL hanya boleh berasal dari Pertamina atau mitra resmi negara, tercatat dalam sistem logistik militer, dan diawasi ketat karena menyangkut keselamatan alutsista dan keamanan nasional.

Masuknya solar ilegal ke kawasan ini, bila terbukti, bukan sekadar pelanggaran administratif - melainkan ancaman serius terhadap disiplin militer dan integritas pertahanan negara.

Solar Ilegal untuk Siapa? Kapal Negara Jadi Pertanyaan Kritis, Pertanyaan paling mendasar yang hingga kini tak terjawab adalah:
Untuk kepentingan siapa BBM itu dibawa?
Apakah digunakan untuk operasional kapal negara, atau dialirkan ke pihak lain?
Siapa yang memberi izin masuk? Di mana dokumen distribusinya?

Dalam sistem TNI AL, penggunaan BBM ilegal untuk operasional kapal negara berpotensi melanggar:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
KUHPM dan Hukum Disiplin Militer

Bahkan UU Tipikor, jika terbukti mengakali mekanisme APBN dan menimbulkan kerugian negara. Sanksinya tidak ringan: pidana penjara, denda miliaran rupiah, hingga pemecatan dari dinas militer.

Pos Jaga Ketat, Tapi Tangki Lolos? Dugaan Pembiaran Menguat

Masuknya BBM dalam volume besar pada jam 01.46 WITA, tanpa kejelasan dokumen resmi, membuat dalih “kecolongan” sulit diterima akal sehat.

"Kalau satu kali, mungkin bisa disebut lalai. Tapi kalau berulang dan dalam jumlah besar, itu sudah mengarah pada dugaan pembiaran atau bahkan permainan sistematis,” ujar sumber internal lainnya.

Situasi ini menempatkan tanggung jawab komando sebagai isu sentral. Dalam struktur militer, setiap aktivitas di wilayah satuan adalah tanggung jawab pimpinan.

Indikasi Pelanggaran Berlapis

Jika dugaan ini terbukti, maka potensi pelanggaran hukum mencakup: Pengangkutan dan niaga BBM ilegal

Penyertaan atau penadahan (KUHP), Tindak pidana korupsi, Pelanggaran disiplin dan pidana militer.

Lebih jauh, penggunaan BBM ilegal untuk institusi negara dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Taruhan Wibawa Negara dan Disiplin Militer

Kasus ini bukan sekedar soal solar ilegal. Ini adalah ujian serius terhadap disiplin militer, sistem pengawasan internal, dan wibawa negara.

Jika wilayah militer strategis saja bisa ditembus distribusi ilegal, publik berhak bertanya: sejauh mana sistem pengamanan benar-benar bekerja?

Tekanan Publik: Audit Total dan Penindakan Tegas, Atas temuan ini, publik mendesak:

Penyelidikan internal TNI AL secara terbuka, melibatkan POMAL audit logistik dan akses dermaga, Transparansi hasil pemeriksaan

Penindakan tegas tanpa pandang bulu.

Pembiaran terhadap dugaan praktik ini dinilai hanya akan mengerus kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara.

Menanti Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, Komando Daerah TNI Angkatan Laut (AL) VIII (SATROL) Pangkalan Bitung di Aertembaga, maupun Pertamina, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan masuknya solar ilegal tersebut.

Redaksi Brantas.News menegaskan akan terus menelusuri kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. (Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Nampak Tangki Kepala Biru Diduga Tak Berizin Angkut BBM Jenis Solar Ilegal Masuk SATROL AL Bitung

Terkini Lainnya

Iklan