Iklan

Iklan

Tanpa Pemilik, Ratusan Liter Cap Tikus Disita di Pelabuhan Manado

Redaksi
7 Jan 2026, 20:10 WIB Last Updated 2026-01-07T12:11:12Z
Tim Lidkrim Pom Kodaeral VIII berhasil amankan pengiriman ratusan liter miras jenis Cap Tikus yang disembunyikan di dalam palka kapal penumpang KM Geovani di Pelabuhan Manado. (Foto istimewa)

MANADO, Infosatu.co.id – Upaya penyelundupan minuman keras tradisional ilegal kembali terendus di jalur pelayaran Sulawesi Utara. Tim Lidkrim Pom Kodaeral VIII berhasil membongkar pengiriman ratusan liter miras jenis Cap Tikus yang disembunyikan di dalam palka kapal penumpang KM Geovani di Pelabuhan Manado.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WITA, tepat sebelum KM Geovani bertolak dari Pelabuhan Manado dengan tujuan Pulau Siau.

Kasus ini terbongkar setelah aparat POMAL yang tengah melaksanakan pengamanan rutin menerima laporan dari salah satu penumpang. Penumpang tersebut mencurigai adanya muatan gelap yang tidak lazim di dalam palka kapal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat langsung berkoordinasi dengan Tim Lidkrim Pom Kodaeral VIII, kapten kapal, serta anak buah kapal (ABK) KM Geovani untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 karton Cap Tikus yang tidak tercatat dalam dokumen manifes kapal. Setiap karton berisi sekitar 25 liter, sehingga total barang bukti mencapai 300 liter miras ilegal yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Siau.

Tak Tercatat Manifes, Indikasi Kuat Penyelundupan


Komandan Tim Lidkrim Pom Kodaeral VIII menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan indikasi kuat adanya praktik penyelundupan yang disengaja.

“Barang ini tidak tercantum dalam manifes kapal. Itu menandakan adanya upaya penyelundupan dengan memanfaatkan kapal penumpang,” tegasnya kepada wartawan.

Ia juga menyebutkan bahwa hingga pemeriksaan selesai dilakukan, tidak ada satu pun pihak yang mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut.

“Baik penumpang maupun kru kapal tidak ada yang mengakui. Seluruh barang bukti telah kami amankan di Markas Pom Kodaeral VIII untuk kepentingan penyelidikan lanjutan,” ujarnya.

Dalam proses penindakan, aparat turut berkoordinasi dengan KSOP, Pelindo, serta Syahbandar Pelabuhan Manado guna memastikan pengamanan berjalan sesuai prosedur dan tidak mengganggu aktivitas pelayaran.

Aparat menilai, praktik penyelundupan miras ilegal melalui jalur laut menjadi ancaman serius terhadap ketertiban hukum dan berpotensi memicu gangguan keamanan sosial di daerah tujuan.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa jalur laut antar-pulau di wilayah Indonesia Timur masih rawan dimanfaatkan jaringan peredaran barang ilegal, khususnya miras tradisional tanpa izin.

Pihak Pom Kodaeral VIII memastikan penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang semata.

“Kami akan kembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik dan jaringan di balik pengiriman ini. Tidak ada kompromi terhadap penyelundupan,” tegas aparat.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh barang bukti Cap Tikus diamankan untuk kepentingan hukum lebih lanjut.

Penulis: Benny Pungayouw
Editor: Redaksi News


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tanpa Pemilik, Ratusan Liter Cap Tikus Disita di Pelabuhan Manado

Terkini Lainnya

Iklan