ilustrasi SIM. ©2020 infosatu.co.id |
MANADO, Infosatu.co.id - Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polda Sulut yang beroprasi di Manado tepatnya di Taman Kesatun Bangsa (TKB) di bilang sangat mahal bagi orang yang ekonominya terbatas.
Pasalnya petugas diduga memungut biaya lebih dari semestinya.
Contohnya, warga Pall II dan Malalayang yang minta namanya tak di sebutkan menuturkan Pembuatan Sim C Nominal yang ditetapkan Rp 500 ribu.
Warga tersebut mengatakan, saat melakukan pengurusan tersebut ia diminta oleh petugas untuk membayar Rp 500 ribu.
"Ini karna sim C nya baru di buat bukan di perpanjang jadi jelas mahal," ujar ML, Kamis (17/09/2020) .
Lain dengan ID Warga malalayang, dia berani mengeluarkan uang sebesar Rp 700 ribu asalkan simnya cepat jadi.
"Sekalipun berapa biayanya yang penting saya sudah punya sim. Toh kalau di polres harus ini itu banyak neka neko," tutupnya.
Perlu di ketahui dalam pengurusan sim Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 Tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM Baru dengan biaya, SIM A Rp. 120 ribu, SIM B1 Rp. 120 ribu, SIM B2 Rp. 120 ribu.
Sedangkan SIM C Rp. 100 ribu dan SIM D Rp. 50 ribu. Adapun biaya tambahan Asuransi Rp. 30 ribu, biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) SIM B1, B2 dan SIM Umum Rp. 50 ribu.
Penulis: Benny Pongayouw
Contohnya, warga Pall II dan Malalayang yang minta namanya tak di sebutkan menuturkan Pembuatan Sim C Nominal yang ditetapkan Rp 500 ribu.
Warga tersebut mengatakan, saat melakukan pengurusan tersebut ia diminta oleh petugas untuk membayar Rp 500 ribu.
"Ini karna sim C nya baru di buat bukan di perpanjang jadi jelas mahal," ujar ML, Kamis (17/09/2020) .
Lain dengan ID Warga malalayang, dia berani mengeluarkan uang sebesar Rp 700 ribu asalkan simnya cepat jadi.
"Sekalipun berapa biayanya yang penting saya sudah punya sim. Toh kalau di polres harus ini itu banyak neka neko," tutupnya.
Perlu di ketahui dalam pengurusan sim Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 Tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM Baru dengan biaya, SIM A Rp. 120 ribu, SIM B1 Rp. 120 ribu, SIM B2 Rp. 120 ribu.
Sedangkan SIM C Rp. 100 ribu dan SIM D Rp. 50 ribu. Adapun biaya tambahan Asuransi Rp. 30 ribu, biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) SIM B1, B2 dan SIM Umum Rp. 50 ribu.
Penulis: Benny Pongayouw