Iklan

Iklan

TKA Taiwan Langgar Aturan Kerja dan Jabatan yang Diberikan, Diminta Keluar dari Indonesia

Redaksi
11 Jul 2023, 19:52 WIB Last Updated 2023-07-11T13:23:42Z
TKA bernama KC Lung alias Ko Aliong asal negara Taiwan saat memerintah ABK. © 2023 Infosatu.co.id
TKA bernama KC Lung alias Ko Aliong asal negara Taiwan saat memerintah ABK. © 2023 Infosatu.co.id

BITUNG, Infosatu.co.id - Kerja Asing (TKA) bernama KC Lung alias Ko Aliong asal negara Taiwan, langgar aturan kerja dan Jabatan yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktorat Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Untuk itu, sejumlah Karyawan-karyawati PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi dan PT Anekaloka Indotuna cabang kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) meminta dengan tegas agar Ko Aliong segera keluar dari negara Indonesia.

Karyawan-karyawati dan ABK melaporkan TKA nama KC Lung alias Ko Aliong yang ditempatkan di PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi sebagai jabatan Quality Control Advisor sudah melanggar jabatan dan kerja yang diberikan selama bekerja di perusahan tersebut.

Berikut pelanggaran yang diduga dilakukan nama KC Lung alias Ko Aliong:

1. Memerintahkan dan memarahi ABK Kapal dan Karyawan perusahan secara langsung.

2. Menyuruh kepada Bapak Joppie Massie untuk memberikan Surat Peringatan (SP) kepada karyawan dan memotong gaji karyawan.

3. Menyuruh kepada Bapak Joppie Massie untuk memberhentikan karyawan dan ABK Kapal secara semena-mena.

4. Mengatur penjualan atau pemasaran ikan.

5. Mengatur pembongkaran ikan dan tidak membayar upah lembur kepada ABK.

6. Domisili kepada nama KC Lung alias Ko Aliong tidak sesuai dengan ijin tinggal.

7. TKA nama KC Lung alias Ko Aliong secara langsung menyatakan sebagai pimpinan perusahan.

Dengan  hal tersebut, Karyawan-karyawati PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi dan PT Anekaloka Indotuna cabang kota Bitung serta ABK dengan tegas pihak berwenang untuk dapat memeriksa dan memulangkan TKA tersebut.

Karena Sudah merugikan karyawan-karyawati dan ABK dan sudah melanggar peraturan menteri Ketenagakerjaan RI No. 8 Tahun 2021 Bab XI pasal 49 dengan bunyi sebagai berikut.

1. Mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA atau dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya.

2. Mempekerjakan TKA rangkap jabatan di dalam dua perusahan yang berbeda dengan jabatan yang sama sebagai pimpinan perusahan.

3. Mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia.

Dengan penjelasan diatas, patutlah pihak berwenang segera melakukan tindakan untuk memulangkan TKA bernama KC Lung alias Ko Aliong kembali ke negaranya, agar tidak merugikan dan menyakiti para karyawan-karyawati dan ABK.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi News
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • TKA Taiwan Langgar Aturan Kerja dan Jabatan yang Diberikan, Diminta Keluar dari Indonesia

Terkini Lainnya

Iklan