Iklan

Iklan

Emosi Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Masih Bergejolak di Rutan KPK

Redaksi
3 Mei 2021, 20:51 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z

Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi menangis dan emosi. ©2021 Infosatu.co.id 

JAKARTA, Infosatu.co.id - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip emosi, disebut tak stabil saat ditangkap lagi oleh KPK usai bebas dari penjara. Setelah masuk ke rutan, emosi Sri Wahyumi juga masih bergejolak.


"Sejauh ini informasi yang kami terima, emosi yang bersangkutan belum stabil. Namun sudah membaik dari sebelumnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (03/05/2021).


Namun, dia tak menjelaskan secara spesifik bagaimana kondisi Sri Wahyumi di dalam Rutan KPK. Ali mengatakan penyidik akan menyelesaikan berkas perkara Sri Wahyumi secepatnya.


"Tim penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut. Kami pastikan setiap perkembangan penyidikan perkara ini akan kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.


Sebelumnya, Sri Wahyumi mengamuk karena dirinya ditangkap lagi ketika baru saja bebas dari penjara. Jadi pada saat konferensi pers terkait penangkapannya, KPK tidak bisa menampilkan Sri Wahyumi di hadapan publik.


"Tidak bisa menampilkan tersangka karena berupaya menyampaikan tapi kemudian, setelah akan dilakukan penahanan, keadaan emosi tidak stabil. Kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan," ucap Ali di KPK, Kamis (29/04/2021) seperti dikutip infosatu.co.id dari detikcom.


Ali memastikan semua syarat penahanan atas Sri Wahyumi sudah dipenuhi. Dalam kasus ini, Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017.


Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo pada 2019, yang sebelumnya juga menjerat Sri Wahyumi. Sri Wahyumi pun langsung ditahan KPK.


"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto.


Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," tutupnya.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Emosi Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Masih Bergejolak di Rutan KPK

Terkini Lainnya

Iklan