Iklan

Iklan

Bunuh Kekasih, Mahasiswa ini Divonis 14 Tahun Penjara, Sempat Memainkan Peran Sebagai Saksi

Redaksi
3 Mei 2021, 22:24 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

ilustrasi pembunuhan. ©2021 Infosatu.co.id 

NTB, Infosatu.co.id - Seorang terdakwa yang masih berstatus mahasiswa di vonis hukuman 14 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Vonis itu dijatuhkan karena ia terbukti bersalah telah membunuh kekasihnya, Linda Novita Sari.


"Dengan ini menyatakan terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan alternatif keduanya, Pasal 338 KUHP," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (03/05/2021).


Pembuktian pasal pidana dalam vonis hukuman yang disampaikan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, Pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua. Perbedaannya hanya pada masa pidana. Karena terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimal pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.


Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara yakni melihat perbuatan terdakwa sebagai bentuk perlindungan diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah ke arahnya. Selain itu, terdakwa telah mengakui kesalahannya yang membunuh dengan cara mencekik korban hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah dan kemudian mengamuflase korban seolah-olah tewas karena gantung diri.


Usai mendengarkan vonis hukumannya dibacakan, terdakwa meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk membuat pernyataan dalam masa tujuh hari pasca-putusan dibacakan. Begitu juga dengan tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Mataram yang diwakilkan Moch. Taufik Ismail.


"Karena terdakwa masih 'pikir-pikir', jadi kita juga harus demikian. Kalau terdakwa banding, pastinya kita harus siap," kata Taufik, seperti dikutip infosatu.co.id dari republika.


Tragedi pembunuhan Linda Novita Sari itu terjadi di rumah yang dihuni terdakwa di Perumahan Royal Mataram. Jenazah korban pertama kali ditemukan dalam posisi tergantung di ventilasi bagian ruang tengah rumah terdakwa oleh saksi yang merupakan rekan korban dan juga terdakwa.


Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bukti bahwa korban meninggal bukan akibat gantung diri melainkan dibunuh. Aksi pembunuhan terungkap dari klarifikasi pihak kepolisian kepada terdakwa yang mengaku memainkan sebagai pemeran tunggal dalam kasus tersebut.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bunuh Kekasih, Mahasiswa ini Divonis 14 Tahun Penjara, Sempat Memainkan Peran Sebagai Saksi

Terkini Lainnya

Iklan