Iklan

Iklan

Cabuli Anak di Bawah Umur di Kuburan, Orang Tua Korban Lapor Polisi

Redaksi
19 Mei 2021, 03:53 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

SULSEL, Infosatu.co.id - Seorang remaja berinisial ER (18) di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi akibat mencabuli anak berusia 14 tahun di tempat pemakaman umum atau kuburan. Aksi pelaku diungkap orang tua korban.


"Pelaku menyetubuhi korban di pekuburan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto, saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/05/2021).


ER ditangkap di Desa Paria, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Senin (17/05/2021). Polisi menyebut aksi pencabulan ini terjadi setelah korban dan pelaku berkenalan di media sosial (medsos).


"Baru empat hari kenalan di medsos diajak ketemuan di kuburan. Setelah ketemuan dia gauli," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa, dihubungi terpisah.


Menurut Warpa, aksi pelaku terungkap setelah orang tua korban mengecek aplikasi percakapan korban dengan pelaku yang membahas persetubuhan tersebut. Orang tua korban lalu melapor ke polres.


"Sama orang tuanya ketahuan karena dicek WhatsApp-nya kan, kelihatan di situ dan akhirnya dilaporkan ke Polres," papar Warpa.


Pelaku ER mengakui perbuatannya. ER berdalih persetubuhan itu atas dasar suka sama suka.


"Alasannya dia menyetubuhi korban karena suka sama suka. Tapi kan ini anak di bawah umur," ujar Warpa.


ER kini telah dibawa ke Polres Wajo untuk diproses hukum lebih lanjut. "Jadi kasus ini kita proses, sedang ditangani sama unit PPA (perlindungan perempuan dan anak)," tutur Warpa.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cabuli Anak di Bawah Umur di Kuburan, Orang Tua Korban Lapor Polisi

Terkini Lainnya

Iklan