Iklan

Iklan

Wanita Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan Karena Hamil Diluar Nikah

Redaksi
15 Apr 2021, 11:27 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

ilustrasi bunuh bayi. ©2021 Infosatu.co.id 

JAWA TIMUR, Infosatu.co.id - Berinisial YS (21) seorang wanita tega membunuh bayi yang baru saja ia lahirkan. Belakangan, darah dagingnya itu merupakan hasil hubungan gelap dengan sang pacar. Diketahui YS melahirkan di kamar mandi rumah neneknya di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Selasa (29/12/2020). Fakta miris ini terungkap saat gelar perkara di Mapolres Ponorogo, Rabu (14/04/2021).


Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menjelaskan, kronologi pembunuhan tersebut bermula saat YS (21) melahirkan seorang bayi perempuan hasil hubungan gelap atau cinta terlarang dengan pacarnya.


"Pada saat proses persalinan tersangka tidak meminta bantuan siapapun karena malu dan takut ketahuan hamil di luar nikah," kata Hendi, seperti dikutip dari tribunnews.


Sepuluh menit setelah persalinan YS membersihkan diri di kamar dan kembali lagi ke kamar mandi lalu mengambil sebuah potongan kayu di belakang rumah.


"YS lalu melakukan kekerasan terhadap bayi dengan cara menggoreskan kayu ke tubuh bayi," lanjutnya.


Setelah itu, YS menggendong bayinya keluar kamar mandi dan meletakkan bayi di luar kamar mandi di bagian belakang rumah.


"Karena takut, bingung, dan malu jika ketahuan telah melahirkan seorang bayi di luar nikah, yang ada di pikirannya terlapor hanya bagaimana agar bayi tersebut tidak nangis," lanjutnya.


Persalinan tersebut dilakukan YS di rumah neneknya. Saat itu neneknya sedang keluar rumah untuk mencari kebutuhan di pasar dan salat subuh.


YS memang sering kali tinggal di rumah neneknya untuk sekadar membantu pekerjaan rumah dan menemani sang nenek. Lamanya penyelidikan, lanjut Hendi terkendala lantaran kondisi kejiwaan YS yang belum stabil.


"Karena faktor kondisi kejiwaan, untuk sementara waktu pelaku tidak dilakukan penahanan. Selain itu saat menjalani proses penyidikan, pelaku juga kooperatif," kata Hendi.


Sebagai gantinya YS harus wajib lapor rutin ke Mapolres Ponorogo. YS sendiri dijerat pasal 80 ayat 3 ayat 4 Jo pasal 76C UU RI, nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.


Sebelumnya, Mama Muda di Ponorogo diduga tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Jenazah bayi perempuan itu ditemukan di halaman belakang sebuah rumah di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Selasa (29/12/2020).


Bayi tersebut merupakan anak dari perempuan berinisial YS (20), salah satu penghuni rumah tersebut.


"Ada luka, jika dilihat dari luar ada kematian yang tidak wajar, ada lebam. Perlu kita perdalam lebih lanjut," ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi.


Hendi menjelaskan awalnya YS yang tinggal bersama neneknya mulai mengeluh sakit perut pada pukul 01.00 WIB dini hari.


"Neneknya lalu pergi ke pasar dan pada pukul 04.00 dini hari YS melahirkan di kamar mandi," jelasnya.


Setelah berhasil melalui proses persalinan dengan selamat, ternyata sang bayi menangis.


"Dari situ YS langsung memukul (bayi)," jelasnya.


Jenazah bayi tersebut ditemukan di halaman belakang rumah di antara tumpukan kayu dan kandang-kandang ayam.


Hendi mengatakan dari keterangan sementara, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap atau cinta terlarang dengan kekasihnya.


"Kasus ini masih kami dalami dan kami kembangkan," tutupnya.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wanita Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan Karena Hamil Diluar Nikah

Terkini Lainnya

Iklan