Iklan

Iklan

Diduga Korupsi Rp 4,2 Miliar, Mantan Bupati Minut VAP Kini Jadi Tersangka Kasus Pemecah Ombak

Redaksi
17 Mar 2021, 21:31 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

Vonnie Anneke Panambunan (VAP) saat masih menjabat Bupati Minahasa Utara. ©2021 infosatu.co.id 


SULUT, Infosatu.co.id - Mantan Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP), kini ditetapkan jadi tersangka korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 6,8 miliar, kasus korupsi proyek Pemecah Ombak Likupang II, Minut. 



Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) A Dita Prawitaningsih, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut Theodorus J.B. Rumampuk mengatakan, mantan bupati minut ditetapkan sebagai tersangka.


"Iya, benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Rumampuk, Rabu (17/03/2021). 


Diketahui, VAP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemecah ombak sejak Selasa 16 Maret 2021. Saat ini dirinya tidak ditahan oleh pihak Kejati Sulut dikarenakan sedang sakit dan dalam perawatan di RSPAD Jakarta. 


VAP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.8 miliar. Dari jumlah tersebut, VAP telah mengembalikan sekitar Rp 4.2 miliar dan masih ada sekitar 2 miliar lebih yang harus dipertanggungjawabkan Tersangka VAP.


Sebelumnya, Kejati Sulut baru saja menetapkan adiknya Alexander M Panambunan sebagai tersangka. Proyek pemecah ombak  adalah proyek yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut T.A 2016 yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 8,8 miliar.


Perlu diketahui, Vonnie Anneke Panambunan lahir di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, pada 6 Oktober 1961. Wanita dengan inisial populer VAP ini adalah Bupati Minahasa Utara periode kedua sejak 17 Februari 2016 setelah ia terpilih dalam pemilihan umum Bupati Minahasa Utara 2015.


Ia pernah menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara periode pertama sejak 14 Agustus 2005 hingga April 2008. Namun ia terganjal kasus korupsi pembangunan Bandar Udara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ia pun tak bisa menyelesaikan masa kepemimpinannya, dan harus mendekam di balik jeruji besi.


Pada 2016 hingga 2018 ia menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara. Kemudian pada 2018 hingga saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Minahasa Utara. Pada 2020, Vonnie maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Utara didampingi calon wakil gubernur Henry Runtuwene.


Ia menempuh pendidikan semasa SMA yakni di SMA Negeri 7 Manado. Ia lalu menyelesaikan studi strata satu (S1) dan menyandang gelar Sarjana Theologia (STh), melalui Sidang Senat Terbuka Pewisudaan Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI) di Manado pada 2018 silam.


Dalam pemberitaan Tribun Manado menjelang Pilkada Sulut Desember 2020 lalu, data yang didapat rincian LHKPN Vonnie Anneke Panambunan (VAP) tercatat mencapai Rp. 65.126.007.877.


Berikut rincian Kekayaan Vonnie Anneke Panambunan (VAP):


Total harta kekayaan: Rp. 65.126.007.877

A. Tanah dan bangunan Rp. 55.275.900.000

B. Alat transportasi dan mesin Rp. 1.600.000.000

C. Harta bergerak lainnya Rp. 3.250.000.000

D. Kas dan setara kas Rp. 5.000.107.877


Disamping itu, kasus pemecah ombak perhatian bagi pari aktivis anti korupsi, ternyata mengisahkan hal menarik.


Dimana salah satunya Hendra Jacob seorang aktivis anti korupsi, bermodal kan keberanian serta hati tulus untuk menciptakan NKRI yang bebas dari korupsi, yang terus menyuarakan akan kebobrokan dari para oknum dalam kasus berbandrol Miliaran rupiah Pemcah Ombak Likupang, merasa bersyukur atas ditetapkannya VAP sebagai Tersangka. 


"Atas nama aktivis penggiat anti korupsi, merasa sangat bersyukur atas ketegasan dari para petinggi Kejati Sulut, yang sudah mendengarkan suara kami demi penegakan hukum di Sulawesi Utara, dengan menetapkan oknum mantan Bupati VAP, sebagai tersangka," ucap Hendra. 


Lanjut dikatakan Hendra bahwa dirinya berharap agar penanganan kasus ini, tidak berlarut-larut dan meminta Kejati untuk segera menahan tersangka VAP. 


Namun ada hal menarik dan juga lucu. Dimana Hendra meminta kepada temannya yang juga sesama penggiat dan aktivis anti korupsi yakni pembina Garda Tipikor Allan Berty Lumempouw untuk memenuhi janjinya mencukur habis rambut Lumempouw jika VAP di tetapkan sebagai Tersangka. 


"Agak lucu juga sih, saya minta kepada teman saya Allan Berty Lumempouw untuk memenuhi janjinya. Dimana jika VAP jadi tersangka, Ia rela rambutnya dicukur habis, karena Ini komitmen kita saat melaksanakan demo di kantor Kejagung RI dan KPK beberapa waktu lalu," kata Hendra sambil tertawa terbahak-bahak.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Korupsi Rp 4,2 Miliar, Mantan Bupati Minut VAP Kini Jadi Tersangka Kasus Pemecah Ombak

Terkini Lainnya

Iklan