Iklan

Iklan

Kasus Pemecah Ombak, Kambey Mengaku Sering Diminta Bayar Tunai

Redaksi InfoSatu.co.id
11 Apr 2018, 14:17 WIB Last Updated 2021-03-16T15:16:08Z
 Kasus Pemecah Ombak, Kambey Mengaku Sering Diminta Bayar Tunai
Sidang kasus pemecah ombak Likupang, Jaksa Penuntut Umum hadirkan Bendahara Pengeluaran Pembantu dari BPBN di BPBD Minut sebagai saksi. 
MANADO, Infosatu.co.id - Terkait kasus dugaan korupsi Pemecah Ombak di Desa Likupang Dua Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang merugikan negara sekira Rp8,8 miliar, terus dikeruk di Pengadilan Tipikor Manado.

Kali ini, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut Bobby Ruswin cs, adalah Luvie Meillisa Kambey, Bendahara Pengeluaran Pembantu dari BPBN di BPBD Minut.

Di hadapan Majelis Hakim yakni Vincentiuis Banar cs, saksi sebagai bendahara mengaku sering diminta agar pencairan dana dilakukan secara tunai, namun ditolak saksi.

“Pada bulan Agustus pernah diminta agar dibayar secara tunai tapi saya menolak. Karena setahu saya transaksi harus ditransfer,” ujar saksi Luvie di sidang, Selasa (10/4/2018).

Dikatakan pula oleh saksi, dirinya memegang cek BRI tapi masih kosong.

“Menunggu perintah pembayaran dari PPK,” ungkap dia.

Saksi juga mengatakan, lembar cek diberikan bertahap sesuai tanggal hingga tujuh kali.

“Cek sudah ada tanda tangan Ibu Rosa baru saya, nilainya dari PPK,” aku Luvie.

Ditambahkan pula, tiga kali pembayaran di kantor BPBD Minut tidak melibatkan dirinya. Sedangkan pembayaran pada termin pertama diakuinya tahu karena ditelepon karyawan Bank BRI, Kristy Jannty Kansil.

Saksi tidak tahu siapa yang memerintahkan Kristy membawa uang itu ke bandara.

Diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut Bobby Ruswin mendakwa tiga terdakwa, masing-masing dalam berkas tersendiri, Perempuan dr RMT alias Rosa (54) yang menjabat kala itu, Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016 sekarang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Minut, Direktur Manguni Makasiouw Minahasa, RM alias Robby (47) sebagai pelaksana proyek, dan SHS alias Steven (44) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepala seksi rekonstruksi BPBD di Kabupaten Minut.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa ini telah dijerat pidana JPU menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis: Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Pemecah Ombak, Kambey Mengaku Sering Diminta Bayar Tunai

Terkini Lainnya

Iklan