Iklan

Iklan

Polres Boltim Ringkus 23 Galon Miras jenis Cap Tikus

Redaksi
17 Mar 2021, 20:21 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

Reskrim Polres Boltim dengan 1 tersangka dan barang bukti miras jenis cap tikus 23 galon. ©2021 infosatu.co.id 

SULUT, Infosatu.co.id - Berdasarkan informasi dari warga adanya kendaraan jenis pick up yang dicurigai membawa minuman beralkohol atau minuman keras (miras) jenis cap tikus yang selalu dibawa ke salah satu rumah yang pemilik rumah berinisial MS.


Reskrim Polres kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) langsung melakukan penggeledaan di rumah MS.


Alhasil, dari penggeledaan tersebut, jajaran Reskrim yang dipimpin oleh Kanit operasional, Aipda Alen Kumajas meringkus mendapati 23 galon yang terisi miras jenis cap tikus.


Barang bukti 23 galon miras jenis cap tikus. ©2021 infosatu.co.id 

"Warga yang memberitahu kami, dicurigai ada kendaraan pick up yang sering membawa miras jenis cap tikus. Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penelusuran," kata Kumajas, Selasa (16/03/2021).


Lanjutnya, dari penelusuran tersebut, akhirnya dicurigai salah satu rumah milik MS yang menampung miras tersebut dan akhirnya didapati 23 galon terisi penuh miras jenis cap tikus.


"23 galon jenis captikus kami langsung amankan oleh tim dan kami  bawa ke mapolres," katanya seraya menambahkan, MS yang diduga tersangka pemilik miras sudah diamankan juga.


"Untuk proses selanjutnya, bersangkutan kita proses dengan menerapkan peraturan daerah Sulawesi Utara nomor 4 tahun 2014 terkait dengan 


pengawasan terhadap minuman keras pasal 32 ayat 1 dikenakan denda sebesar 50 juta ataupun paling lama Pidana kurungan 3 bulan dan kasus ini akan terus kami kembangkan," tutup Kumayas.


Perlu diketahui, berdasarkan keterangan dari yang diduga tersangka asal miras jenis captikus dari daerah Motoling kabupaten Minahasa Selatan dan rencananya miras ini akan didistribusikan atau akan diperdagangkan di wilayah tutuyan dan kotabunan.


Editor  : Benny Pongayouw

Reporter: Ibrahim T. Dunggio

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Boltim Ringkus 23 Galon Miras jenis Cap Tikus

Terkini Lainnya

Iklan