Iklan

Iklan

Pelantikan Kajur Baru, Mareyke Alelo Direktur Politeknik Manado Diduga Tabrak Aturan

Redaksi
31 Des 2020, 18:47 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z

Gedung Politeknik Negeri Manado. 

SULUT, Infosatu.co.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melalui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Na’im secara resmi melantik Mareyke Alelo sebagai Direktur Politeknik Negeri Manado periode 2020-2024, Selasa (08/12/2020).


Usai dilantik, Mareyke Alelo sebagai Direktur Politeknik periode 2020-2024 langsung tancap gas. Pertama yang dia lakukan mengganti semua Ketua Jurusan (Kajur) Politeknik Negeri Manado.


Hingga adanya informasi beberapa Kajur yang saat ini diganti, banyak yang bermasalah di pencantuman gelar yang terinformasikan belum terdaftar di BKN dan di Mendikbud.


Menurut sumber yang terpercaya menyebutkan, Salah satu yang dipertanyakan kedudukan sebagai Kajur Elektro insial OM di Politeknik Negeri Manado saat ini. Karena sebelumnya Kajur tersebut dianulir sebagai Direktur terpilih Politeknik Negeri Manado periode 2020-2024 oleh Mendikbud dikarenakan pencantuman gelar S2 diindikasikan tidak terdaftar di BKN dan Mendikbud.


Jika memang OM bisa dilantik sebagai Kajur Elektro oleh Direktur terpilih. Kenapa sebelumnya, dianulir oleh Mendikbud sewaktu dirinya dipilih selaku Direktur Politeknik Negeri Manado periode 2020-2024.


Adapun Kajur Pariwisata inisial SK dan Kajur Teknik Mesin inisial NP juga terindikasi pencantuman gelar S2 hingga saat ini masih belum terdaftar di BKN dan Mendikbud.


"Apalagi, disaat pelantikan Kajur-kajur oleh Direktur Politeknik Negeri Manado tersebut, tidak diundang Kajur-kajur yang lama untuk serah Terima jabatan. Sehingga terkesan adanya aturan kode etik yang dilanggar. Karena yang diketahui, kalau ada SK pengangkatan pastinya ada SK pemberhentian," kata Sumber, Kamis (31/12/2020) di Manado.


Mengingat dengan SK yang dikeluarkan di setiap Jabatan Kajur akan diberikan tunjangan. Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengawasi tunjangan jabatan setiap Kajur yang dianggap bermasalah.


"Dikarenakan kedepan bisa menimbulkan kerugian keuangan Negara," tutup sumber.


Penulis: Redaksi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelantikan Kajur Baru, Mareyke Alelo Direktur Politeknik Manado Diduga Tabrak Aturan

Terkini Lainnya

Iklan