![]() |
| Undangan terbuka yang viral di medsos FB. (Foto istimewa) |
MINUT, Infosatu.co.id - Jagat media sosial di Sulawesi Utara digegerkan oleh beredarnya undangan terbuka kegiatan yang diduga kuat mengarah pada praktik perjudian sabung ayam skala besar.
Undangan tersebut viral di Facebook, memuat detail acara yang direncanakan berlangsung pada 28–29 Maret 2026 di Arena Gold Taraya (AGT), lengkap dengan daftar peserta, panitia, hingga nilai taruhan yang disebut mencapai angka fantastis.
Akun bernama Dennis Sagay secara terang-terangan mengunggah flayer kegiatan tersebut. Dalam materi yang beredar luas, tercantum angka taruhan “Sabtu 20***” dan “Minggu 10***”, yang mengindikasikan perputaran uang dalam jumlah besar.
Tak hanya itu, undangan juga menyebut keikutsertaan sejumlah farm dan arena dari berbagai daerah, termasuk luar Sulawesi Utara.
Keterbukaan promosi kegiatan ini sontak memantik reaksi keras masyarakat. Pasalnya, segala bentuk perjudian secara tegas dilarang oleh hukum di Indonesia. KUHP Pasal 303 mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun bagi pihak yang menawarkan atau memfasilitasi perjudian.
Sementara Pasal 303 bis mengancam pemain judi hingga 4 tahun penjara. Bahkan, penyebaran konten perjudian melalui media elektronik juga dapat dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Namun yang menjadi sorotan tajam adalah belum terlihatnya langkah penindakan yang jelas dari aparat penegak hukum, meski informasi kegiatan ini telah beredar luas di ruang publik.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum bisa dipromosikan secara terbuka tanpa respons tegas?
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, melalui pesan WhatsApp dengan melampirkan bukti flayer yang beredar. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi yang diberikan.
Disisi lain, Kapolres Minahasa Utara, AKBP Auliya Rifqie A. Djabar saat dikonfirmasi mengatakan, akan dicek.
"Kami akan cek," kata singkat balasan pesan Kapolres Minut, Sabtu (28/03/2026).
Minimnya respons ini memunculkan persepsi publik akan adanya pembiaran terhadap dugaan praktik ilegal. Sejumlah kalangan menilai, jika tidak segera ditindak, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
Pengamat sosial dan hukum menilai, keberanian pihak penyelenggara mempublikasikan kegiatan secara terbuka patut menjadi perhatian serius.
“Jika benar kegiatan tersebut mengandung unsur perjudian, maka aparat harus segera bertindak. Jangan sampai hukum terlihat lemah di hadapan pelanggaran yang terang-benderang,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum pada titik krusial: antara menjaga wibawa hukum atau membiarkan persepsi negatif publik terus berkembang, transparansi, ketegasan, dan tindakan nyata kini menjadi tuntutan yang tak bisa ditunda.
Jika dugaan ini benar dan tidak ditindak, bukan hanya praktik ilegal yang berpotensi berkembang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum yang bisa runtuh perlahan.
Di tengah sorotan publik yang kian tajam, satu pertanyaan menggema: akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh keberanian pelanggaran yang dipertontonkan?... (Red)


