Iklan

Iklan

Wujudkan Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021, Polres Minut Perketat Prokes

29 Agu 2021, 10:49 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z

 



MINUT infosatu - Jajaran Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polsek serentak menggelar operasi penertiban PPKM di wilayah Kabupaten Minut, Sabtu, (28/08/2021) malam.

Operasi tersebut menyasar sejumlah tempat usaha seperti, restoran, kafe, rumah makan, tempat hiburan dan lainnya.

Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo melalui Kabagops AKP I Komang Wijaya, yang memimpin kegiatan malam itu mengatakan, Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat Terhadap Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Perwali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Kegiatan kami lakukan dengan memberikan imbauan kepada masyarakat serta pemilik tempat usaha untuk selalu mematuhi anjuran pemerintah mengenai pembatasan waktu operasional sampai pukul 20.00 WITA, serta penerapan prokes guna mencegah penyebaran virus corona,” ujar AKP Komang.
(Lucky/Yan)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wujudkan Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021, Polres Minut Perketat Prokes

Terkini Lainnya

Iklan