Iklan

Iklan

Skandal Impor Emas Senilai Rp 47,1 Triliun Siap Diusut Jaksa Agung

Redaksi
14 Jun 2021, 20:58 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. ©2021 Infosatu.co.id


JAKARTA, Infosatu.co.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas dugaan skandal impor emas. Skandal tersebut bernilai hampir Rp47,1 triliun itu.


"Kami ini punya program, bukan hanya pengawalan APBN aja, tetapi kami juga ada program menyelamatkan uang masuk ke negara, penerimaan negara. Dan itu kami keseimbangan, kami balance-kan. Dan kita udah memulainya pak. Maka mohon izin ada perkara bea cukai, kemudian perkara tertentu, kami mengawasi untuk penerimaan," kata dia, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (14/06/2021).


Dia pun menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal tersebut. Termasuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap 8 perusahaan yang diduga ikut bermain.


"Syukur-syukur kalau kami punya data yang agak lengkap yang 8 perusahaan itu. Siap pak, siap pak itu yang, terima kasih untuk pelaksanaannya," sambung dia.


Menurut dia, saat ini Kejaksaan Agung juga sedang mengusut mafia pertambangan. Dia pun meminta dukungan DPR terhadap kerja-kerja Kejaksaan Agung.


"Mafia pertambangan kita sedang memulainya, Mohon dukungannya. Karena bagaimanapun riskan, karena ini UU minerba, UU minerba, jadi bagaimana kami akan menyisirnya dari sisi tindak pidana Korupsinya. Memang sedikit agak bermasalah nantinya, tapi mohon dukungannya, ini kan ranahnya, kami kan ranahnya hanya korupsi, tapi ada sisi penerimaan negara yang perlu kami selamatkan," tandasnya.


Sebelumnya, Ketua Komisi III Herman Herry, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus impor emas yang mencapai Rp47,1 triliun. Herman menyebut kasus itu sangat merugikan dan berpengaruh besar pada penerimaan negara.


"Lagi-lagi penerimaan negara, manipulasi. Nah kami berharap Kejagung tidak gentar untuk terus menyelidiki," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/06/2021).


Politikus PDI Perjuangan itu mengusulkan agar membentuk panja penegakan hukum kasus tersebut. Komisi III, lanjutnya, akan mengundang Dirjen Bea Cukai untuk meminta penjelasan.


"Pada kesempatan ini akan mengusulkan pada Komisi III untuk yang disampaikan tadi tentang penyelewengan penerimaan negara kami akan bentuk panja penegakan hukum. Kami akan mengundang jampidsus dan Dirjen Bea Cukai untuk kami mendapatkan penjelasan yang utuh, agar tidak menjadi fitnah di antara kita," ujarnya.


Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkap dugaan penggelapan emas dilakukan petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta. Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengusut kasus tersebut.


Impor emas tersebut dilakukan oleh delapan perusahaan melalui Bandara Soekarno Hatta dengan nilai 47,1 triliun. Dari laporan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu impor emas itu dikenakan bea masuk 0 persen, padahal seharusnya dikenakan 5 persen.


"Ini terkait impor emas senilai Rp47,1 triliun, saya ulangi Pak Rp47,1 triliun. Kita enggak usah urusin pajak rakyat Pak. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pak pemalsuan menginformasikan hal yg tidak benar sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor," kata Arteria.


"Potensi kerugian negaranya Rp2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak," lanjut Arteria.


Politikus PDIP ini meminta Jaksa Agung untuk memeriksa perusahaan yang diduga terlibat. Arteria menyebutkan delapan perusahaan.


"Saya minta juga periksa PT Aneka tambang, dirutnya diperiksa, vice presidentnya diperiksa. Kenapa? setiap ada perdebatan di bea cukai dateng itu Aneka Tambang mengatakan ini masih memang seperti itu sehingga biaya masuknya bisa 0 persen. Padahal emas itu sudah siap jual. Ini maling kasat mata. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor emas batangan di bea cukai," kata Arteria.


Penyelewengan itu, dijelaskan Arteria, ada perubahan data emas saat masuk ke Bandara Soekarno Hatta. Emas yang awalnya dikirim dari Singapura dalam bentuk setengah jadi dan berlabel, diubah menjadi emas bongkahan.


Modus inilah, lanjut Arteria, sehingga emas impor itu tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.


"Ini semua emas biasa kita impor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas bea cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah bener HS-nya (Harmonized System) 71081300 artinya kode emas setengah jadi, Pak," jelas Arteria.


"Konsekuensinya emas bongkahan tidak kena biaya impor. Tidak kena lagi yang namanya PPH impor," sambungnya.


Diketahui, delapan perusahaan itu adalah PT. Jardintraco Utama, PT Aneka Tambang, PT Lotus Lingga Pratama, PT Royal Rafles Capital, PT Viola Davina, PT Indo Karya Sukses, PT Karya Utama Putera Mandiri dan PT Bumi Satu Inti.


Senada dengan Arteria, Anggota Komisi III Fraksi PAN Sarifuddin Suding mengatakan, dugaan penyelewengan di Soetta itu modus baru. Jika biasanya pencucian uang kali ini pencucian emas.


"Jadi, seakan akan ini banyak sekali pertambangan pertambangan emas yang secara ilegal dan ini dilegalkan, jadi seakan-akan ada perusahaan yang melakukan impor dari luar katakanlah dari Singapura dengan tarif 5 persen dan sebagainya, tetapi ternyata importasi itu sama sekali tidak ada tidak tercatat," ujar Suding.


Suding meminta agar Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan pembebasan bea impor untuk emas senilai 47,1 T itu.


"Saya minta ini ditindaklanjuti. Jadi, ada 8 perusahaan yang melakukan pencucian emas yang tercatat sama sekali tidak ada impor emas dari Singapura tapi seakan akan itu dilegalkan seakan akan ada impor. Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal seakan akan ini dilegalkan," tutupnya.


Editor: Redaksi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Skandal Impor Emas Senilai Rp 47,1 Triliun Siap Diusut Jaksa Agung

Terkini Lainnya

Iklan