Ilustrasi korupsi Bank. ©2021 Infosatu.co.id
JAKARTA, Infosatu.co.id - Mantan pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta inisial BM Ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri dengan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit. BM diduga menyetujui tiga kredit proyek yang tidak sesuai dengan peraturan.
"Berdasarkan LP Nomor: LP/0093/II/2021/Tipidkor tanggal 11 Februari 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Kredit Proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta Tahun 2017-2019 yang dilakukan oleh tersangka BM (mantan pimpinan cabang Bank Jateng cabang Jakarta), BM dengan wewenangnya menyetujui 3 kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (21/06/2021).
"BM membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya untuk 3 debitur, yaitu PT GI, PT MDSI, dan PT SI," sambungnya.
Ramadhan menyebut BM membuat negara merugi sebesar Rp 229 miliar. Hanya saja, nominal kerugian tersebut masih memungkinkan untuk bertambah.
"Atas perbuatan BM, negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 229 miliar dan kemungkinan akan terus bertambah seiring berkembangnya penyidikan," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan penyidik Bareskrim juga melakukan penyelidikan terhadap BM terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari BM, penyidik menyita dua bidang tanah serta tujuh rekening Bank Jateng.
"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri juga melakukan penyidikan atas adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan barang bukti yang diamankan berupa dua bidang tanah di Ngablak, Magelang dan Gunung Tumpeng di Sukabumi, serta tujuh rekening Bank Jateng," terangnya.
Selanjutnya, kata Ramadhan, penyidik akan memeriksa saksi serta berkoordinasi dengan JPU untuk pelimpahan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan.
"Rencana selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan pengiriman berkas perkara," tutupnya.
Editor: Redaksi