Iklan

Iklan

Cabuli 6 Anak Saat Bagi Takjil di Masjid, Seorang Kakek Diamankan Polisi

Redaksi
18 Jun 2021, 21:05 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z

Polres Batu. ©2021 Infosatu.co.id


JAWA TIMUR, Infosatu.co.id - Polisi mengamankan seorang penjahit berinisial M (50), di Batu, Jawa Timur (Jatim) karena mencabuli anak di bawah umur. Ada 6 anak di bawah umur yang telah dicabulinya.


Dalam pemeriksaan terungkap, jika pencabulan itu sudah dilakukan pelaku berulang-ulang sejak April 2021 lalu.


"Sudah ditetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Proses penyidikan menemukan fakta adanya pelecehan seksual," ujar Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus kepada wartawan, Jumat (18/06/2021).


Jeifson menegaskan, jika pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap pelaku mulai hari ini. "Sudah dilakukan penahanan," tegas Jeifson.


Pencabulan dilakukan pelaku pada bulan puasa lalu. Pencabulan dilakukan di sebuah masjid. Saat itu secara spontan tersangka mencabuli korban saat ramai dan berdesakan ketika pembagian takjil.


"Tersangka dengan spontan melakukan itu ketika suasana betul-betul dirasa aman," beber Jeifson.


Kasus ini baru terungkap dari laporan orang tua korban ke Polres Batu. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa korban serta melakukan visum. Selama pemeriksaan, korban juga didampingi orang tua. Penyidik juga menghadirkan psikolog sebagai saksi ahli.


"Fakta penyidikan kepolisian menemukan dua alat bukti. Sehingga berkeyakinan untuk menetapkan M selaku tersangka pencabulan. Maka dilakukan langkah penegakan hukum penetapan tersangka dan dilakukan penahanan hari ini," ungkap Jeifson.


Warga Pesanggrahan, Kota Batu ini dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Dengan ancaman hukuman selama 5 sampai 15 tahun penjara. Kepolisian juga membuka pengaduan hotline kepada korban-korban lainnya yang pernah menerima perlakuan serupa.


Editor: Redaksi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cabuli 6 Anak Saat Bagi Takjil di Masjid, Seorang Kakek Diamankan Polisi

Terkini Lainnya

Iklan