Iklan

Iklan

KPK Dalami Aliran Suap Oknum Penyidik Terkait Pengamanan Kasus Korupsi

Redaksi
8 Mei 2021, 06:59 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z

Gedung KPK. ©2021 Infosatu.co.id 

JAKARTA, Infosatu.co.id - Dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju untuk tidak menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan terus didalami.


Kini KPK memeriksa Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (06/05/2021). Selain Ajay, penyidik juga memeriksa pihak swasta bernama Radian Azar dan Syaiful Bahri.


Ketiganya diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk tidak menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.


"Kamis (06/05/2021) bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, tim penyidik KPK selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Ajay M Priatna, Radian Azhar, dan Syaiful Bahri," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (07/05/2021).


Dia mengatakan, terhadap ketiganya, tim penyidik mendalami informasi pengurusan permasalahan hukum Ajay Priatna yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK. Selain itu, tim penyidik juga mendalami aliran uang yang diterima penyidik Robin.


"KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh SRP (Robin) maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK," kata Ali dikutip dari merdeka.


Terbongkarnya dugaan praktik suap yang diterima oknum penyidik mulanya diungkap Sekda Cimahi Dikdik Suratno saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung. Didik saat itu menyebut Ajay menyuruhnya mengumpulkan uang lantaran ada seorang pria yang mengaku dari KPK mendatangi Ajay terkait kasus suap lelang jabatan.


Dalam kasus penyidik suap penanganan perkara di KPK ini, KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.


Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.


KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.


Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin membahas pengamanan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPK Dalami Aliran Suap Oknum Penyidik Terkait Pengamanan Kasus Korupsi

Terkini Lainnya

Iklan