Iklan

Iklan

5 Oknum Polisi dan 3 Warga Sipil Ditangkap Sedang Pesta Sabu di Hotel Surabaya

Redaksi
1 Mei 2021, 09:00 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir. ©2021 Infosatu.co.id 

JAWA TIMUR, Infosatu.co.id - Saat sedang pesta sabu, lima oknum polisi dan tiga warga sipil ditangkap di sebuah hotel di Surabaya. Ironisnya, lima oknum polisi itu adalah anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.


"Malam hari ini menyikapi dan meluruskan, sebenarnya terkait dengan informasi penindakan anggota terhadap oknum anggota dari Satreskoba Polrestabes Surabaya, kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Jumat (30/04/2021).


Lanjutnya, kami Polrestabes Surabaya didampingi Polda Jatim, kami membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Divpropam Polri bersama Bidpropam Polda Jatim.


"Total ada 8 orang yang diamankan, terdiri dari 5 oknum personel Satreskoba Polrestabes Surabaya dan 3 warga sipil," katanya.


Isir mengatakan 8 orang tersebut diamankan di Hotel Midtown pada Kamis (29/04/2021) sekitar pukul 15.05 WIB.


"Dari hasil tes urine 8 orang yang diamankan, khususnya 5 oknum anggota Polrestabes Surabaya 4 positif. Yang 1 masih perlu untuk didalami," kata Isir.


Kasus ini, kata Isir, sedang ditangani bersama Bidpropam Polda Jatim dari sisi dugaan pelanggaran kode etik profesi. Kemudian dikaji dari sisi dugaan pelanggaran tindak pidana narkotika.


"Ada barang bukti sabu yang kedapatan pada anggota. Dalam hal ini sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Bidpropam Polda Jatim. Kami tidak mentolerir terhadap oknum-oknum polri yang melakukan penyalahgunaan narkoba," jelas Isir.


Isir menambahkan kini status dari 5 oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya itu masih dilakukan proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jatim.


"Jadi masih pendalaman lebih lanjut, kemudian akan ditindaklanjuti lagi kalau ditemukan terkait dengan pelanggaran UU narkotika," lanjut Isir.


Isir menjelaskan sanksi terberat adalah sesuai dengan pasal 112 dan 124 UU Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Sementara tindak lanjut untuk pemecatan sendiri, Isir masih menunggu dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Jatim. Proses pidana lebih lanjut akan diproses sesuai kode etik.


Untuk 3 warga sipil juga masih didalami oleh Bidpropam dan Ditnarkoba Polda Jatim. "Sedang menjadi materi untuk didalami oleh Bidpropam dan Ditnarkoba Polda Jatim untuk mengungkap pola-pola," tutupnya.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 5 Oknum Polisi dan 3 Warga Sipil Ditangkap Sedang Pesta Sabu di Hotel Surabaya

Terkini Lainnya

Iklan