Iklan

Iklan

Ibu Jadikan Anak Kandung Budak Seks, Per Kencan Dihargai Rp 500 Ribu

Redaksi
6 Apr 2021, 10:46 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z

ilustrasi wanita seksi tidur. ©2021 Infosatu.co.id 

JAWA BARAT, Infosatu.co.id - Seorang ibu TA (45) asal Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka diamankan polisi karena melakukan praktik prostitusi online, salah satunya adalah anak kandungnya yang ikut dijadikan budak seks.


Sang ibu kemudian memasang tarif Rp 500 ribu untuk menawarkan anaknya ke pria hidung belang. Kasus ibu jual anak kandung di Majalengka menguak fakta baru.


Ternyata kasus perdagangan orang itu dilakukan atas permintaan sang korban.


Prostitusi melalui media sosial yang melibatkan ibu dan putri kandungnya di Kabupaten Majalengka akhirnya terbongkar.


TA (45), seorang ibu rumah tangga  diringkus petugas kepolisian pada Jumat (12/03/2021).


Pasalnya, ia tega menjual anak kandungnya berinisial Y (25) ke pria hidung belang. Usut punya usut, ternyata perbuatan teganya TA kepada anaknya tersebut atas dasar permintaan dari sang anak.


"Ya, setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan dilansir dari Tribun, Senin (05/04/2021).


Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.


Kebutuhan seskualnya yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria hidung belang.


"Anaknya ini sudah dua kali menjanda. Bisa dibilang nikah dua kali tapi gagal," ucapnya.


Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.


Dari situlah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.


"Selain anaknya itu banyak wanita lainnya yang ditawarkan oleh TA. Tapi karena saat penangkapan ada Y di dalam kamar dengan seorang pria, ternyata ketika didalami itu anaknya," kata dia.


Namun, bukannya untung atas bisnisnya tersebut, TA justru ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka di rumahnya.


Sementara, anaknya masih menjadi saksi dalam bisnis prostitusi online tersebut.


"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu (rupiah), termasuk anak kandungnya itu," kata dia.


Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.


Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.


"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.


Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.


"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," katanya.


Sebagai seorang Ibu seharusnya melindungi anaknya, meskipun itu dipintah oleh anaknya sendiri. Tidak boleh diiakan dan pastinya melanggar hukum.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ibu Jadikan Anak Kandung Budak Seks, Per Kencan Dihargai Rp 500 Ribu

Terkini Lainnya

Iklan