Iklan

Iklan

Astaga, Bocah 3 Tahun Dinyatakan Positif Narkoba, Polisi Buru Ayah Tiri Korban

Redaksi
22 Apr 2021, 02:33 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z

ilustrasi narkoba. ©2021 infosatu.co.id 

MALAYSIA, Infosatu.co.id - Anak laki-laki yang masih di bawah umur, yakni berusia 3 tahun dinyatakan positif narkoba. Kejadian tersebut terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Polis Diraja Malaysia (PDRM) menyatakan bocah tersebut dinyatakan positif Amfetamin dan Metamfetamin.


Polisi pun saat ini sedang mencari seorang pria yang merupakan ayah tiri korban. Ayah tiri korban diduga menyebabkan bocah malang tersebut positif narkoba.


Dikutip dari Bernama, Kepala Polisi Distrik Nilai, Inspektur Mohd Fazley Ab Rahman, menceritakan hasil positif didapatkan dari pemeriksaan rumah sakit. Rumah Sakit Tunku Azizah Kuala Lumpur menerima laporan mengenai tes urine yang dilakukan pada anak tersebut.


Hasil investigasi ditemukan bahwa anak itu berada di bawah asuhan ayah tirinya di Kota Nilai pada 14 April. “Keesokan harinya, ibu dari anak tersebut membawanya ke rumah sakit untuk perawatan karena bocah tersebut bertingkah aneh," ujar Inspektur Mohd Fazley Ab Rahman.


“Perawatan yang dilakukan di rumah sakit menemukan bahwa anak tersebut dinyatakan positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin,” lanjutnya.


Mereka saat ini mencari ayah tiri bocah itu, bernama Mohd Faresh Khalid (38), yang berprofesi sebagai seorang penjahit, dilengkapi dari The Sun Daily.


Diketahui alamat terakhir ayah tiri korban adalah C-13-7, Apartemen Mawar Sari Setiawangsa, Kuala Lumpur. Juga PT 8413, Jalan 5 / 4B, Taman Desa Jasmin, Nilai, Malaysia.


Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 31 (1) (A) dari Children Act 2001, yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda RM 50.000 atau keduanya jika terbukti bersalah.


Juga Pasal 14 (1) dari Undang-Undang Obat Berbahaya 1952, yang membawa hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda RM10.000 atau keduanya jika terbukti bersalah.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Astaga, Bocah 3 Tahun Dinyatakan Positif Narkoba, Polisi Buru Ayah Tiri Korban

Terkini Lainnya

Iklan