Iklan

Iklan

Rizieq Shihab sebut Dungu dan Pandir, Jaksa: Kami S2 dan Berpengalaman Puluhan Tahun

Redaksi
31 Mar 2021, 03:03 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

Sidang Rizieq Shihab. ©2021 infosatu.co.id 

JAKARTA, Infosatu.co.id - Mengkritisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pemakaian kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan tim kuasa hukum terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab ketika membacakan eksepsi pada Jumat (26/03/2021).


Kritik itu JPU sampaikan ketika membacakan tanggapan eksepsi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/03/2021).


Menurut JPU, kata-kata seperti 'dungu' dan 'pandir' itu bukan bagian dari eksepsi dan digunakan oleh mereka yang tidak terdidik.


"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal," kata jaksa.


Pihak JPU lantas menekankan mereka sebagai orang-orang terdidik yang mengenyam pendidikan hingga bangku strata 2.


Jaksa juga bersikeras bahwa mereka berpengalaman di bidang hukum selama puluhan tahun.


"Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, dan tidak mengerti," kata JPU.


"Kami intelektual yang terdidik dengan predikat rata-rata Strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," sambungnya.


JPU juga menyayangkan sikap Rizieq yang merendahkan orang lain dengan kata-kata yang tidak pantas. 

"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program-program revolusi akhlaknya," kata jaksa.


"Karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," lanjutnya.


Sebelumnya pada pembacaan eksepsi, Rizieq menyebut para jaksa dengan sebutan dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam.


"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," demikian bunyi eksepsi Rizieq dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.


Terlebih kata-kata itu ditujukan kepada jaksa. "Mengingat kata 'pandir' menurut buku kamus bahasa Indonesia halaman 804 yang artinya 'bodoh'.


Sedangkan kata 'dungu' menurut kamus bahasa Indonesia tersebut, pada halaman 306, diartikan sangat 'tumpul otaknya, tidak mengerti, bodoh," kata jaksa.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rizieq Shihab sebut Dungu dan Pandir, Jaksa: Kami S2 dan Berpengalaman Puluhan Tahun

Terkini Lainnya

Iklan