Iklan

Iklan

Dugaan Pelecehan Seksual di Pejabat Pemprov DKI Jakarta, Korban Lebih dari satu?

Redaksi
28 Mar 2021, 04:23 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

 Gubernur Anies Baswedan menonaktifkan seorang pejabat Pemprov DKI Jakarta

ilustrasi pelecehan seksual. ©2021 infosatu.co.id 

JAKARTA, Infosatu.co.id - Dugaan kasus pelecehan seksual menerpa salah satu pejabat di Pemprov DKI Jakarta. Korban pelecehan seksual bersaksi jika korban pelecehan kemungkinan lebih dari satu.


Pejabat Pemrpov DKI yang dimaksud adalah Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda.


Inspektur Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, mengungkapkan pemeriksaan terhadap Blessmiyanda terkait dugaan pelecehan seksual. 


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan anak buahnya itu dari jabatannya dan menunjuk Sigit Wijatmoko sebagai Plt BPPBJ. 


Meski Syaefuloh tidak merinci penyebab diperiksanya Bless, namun ia menyebutkan pelecehan seksual adalah bagian dari materi pemeriksaan. 


Syaefuloh juga tidak mau menjawab lebih jauh mengenai sampai kapan jabatan Kepala BPPJ digantikan Pelaksana Harian (Plh) Asisten Setda bidang Pemerintahan Sigit Wijatmoko. Mantan Wakadisdik itu menyebutkan akan menyampaikan hasil pemeriksaan nantinya kepada awak media.


Bless mengaku tidak mengetahui penyebab dirinya diperiksa oleh Inspektorat DKI Jakarta dikarenakan dugaan pelecehan seksual atau bukan. "Itu saya tidak tahu," ujar Bless saat dihubungi, Rabu.


Bless mengaku tak bisa menjelaskan secara rinci mengenai pemeriksaannya di Inspektorat. "Kalau materi (pemeriksaan) saya belum bisa jawab," kata Bless.


Bless tidak menjelaskan sejak kapan pemeriksaan dilakukan dan sudah berapa kali dipanggil. Ia hanya meminta agar menunggu hasil pemeriksaan di Inspektorat rampung.


Bless mengaku fitnah merupakan makanan dia setiap hari. 


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan jika korban kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Blessmiyanda mengajukan permohonan. LPSK mendorong kasus ini diselesaikan secara pidana.


"Kasus kekerasan seksual merupakan salah satu kasus yang menjadi prioritas LPSK berdasarkan undang-undang," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, lewat pesan singkat, Kamis (25/3).


Edwin menyatakan hingga Kamis siang itu pihaknya belum menerima laporan atau permintaan perlindungan terkait kasus tersebut. Meski begitu, dia mendorong dugaan tersebut dilanjutkan dalam laporan pidana. 


Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar  menimbulkan efek jera dan tidak terjadi kejadian yang berulang. "Sebaiknya dugaan tersebut dilanjutkan dalam laporan pidana," ucapnya.


LPSK mengaku telah berkomunikasi dengan korban kasus dugaan pelecehan seksual ini. Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi selama kurang lebih satu tahun.


"Sudah (berkomunikasi dengan korban). Sudah disarankan (melapor ke jalur pidana)," ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, lewat pesan singkat kepada Republika.


Edwin menjelaskan LPSK mendapatkan informasi dari korban bahwa korban pelecehan seksual lebih dari seorang. Korban, kata Edwin, juga menyatakan peristiwa yang dialaminya terjadi selama kurang lebih satu tahun ke belakang.


Dia menyarankan korban kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu untuk melapor ke kepolisian. Langkah itu dia sebut perlu dilakukan agar timbul efek jera.


"Sebaiknya dugaan tersebut dilanjutkan dalam laporan pidana," ungkap Edwin.


Menurut Edwin, langkah tersebut perlu ditempuh korban agar timbuk efek jera dan kejadian tersebut tidak perlu terjadi kembali di kemudian hari. 


Selain itu, dia juga menilai, jika pemeriksaan dilakukan oleh inspekorat Pemprov saja, maka itu kurang dapat menimbulkan efek jera karena hanya bersifat sanksi administratif.


Edwin menyampaikan seandainya korban hendak melapor ke kepolisian untuk menempuh jalur pidana, LPSK siap memberikan perlindungan. 


Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan salah satu yang menjadi priortas LPSK berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Pelecehan Seksual di Pejabat Pemprov DKI Jakarta, Korban Lebih dari satu?

Terkini Lainnya

Iklan