Iklan

Iklan

Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Diminta agar Dilakukan Penghapusan oleh Pengamat

infosatu co id
23 Feb 2021, 19:05 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z

ilustrasi UU ITE. © 2021 Infosatu.co.id 

JAKARTA, Infosatu.co.id - Apakah ada dugaan pasal karet dalam UU ITE?. Dengan hal itu, pemerintah secara resmi telah membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Menanggapi pangkajian UU ITE, pengamat hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji, mengaku setuju dan mengapresiasi langkah pemerintah dengan membentuk Tim Kajian UU ITE. Khususnya dalam mengkaji pasal yang diduga multi tafsir dan penerapannya yang kerap diskriminatif. Suparji juga mengaku setuju dengan usulan pencabutan pasal karet itu.


"Setuju dicabut, karena multi tafsir, abu-abu dan dapat diskriminatif penerapannya. Kriteria tercemar tidak terukur, tidak secara eksplisit dikualifikasikan sebagai delik formil atau materiil. Pada dasarnya tidak hanya pencemaran nama baik yang dalam UU ITE, tetapi ketentuan yang diatur dalam UU ITE hendaknya hanya berkaitan dengan transaksi elektronik," kata Suparji dalam keterangan tertulis, Selasa (23/02/2021).


Senada dengan Mantan wakil ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR pembahasan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) M Yasin Kara juga menyatakan setuju Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik sebaiknya dihapus dari UU ITE. Alasannya karena masih adanya pihak yang menggunakan pasal tersebut untuk membungkam pendapat seseorang.


Menurut Yasin, Pansus RUU ITE dan pemerintah menyepakati masuknya pasal namun dengan penegasan bahwa UU ITE bukanlah undang-undang organik terkait pencemaran nama baik, pornografi, dan SARA, tetapi memberikan payung hukum terhadap transaksi elektronik. Sebab, penipuan terkait transaksi elektronik saat itu belum memiliki regulasi yang memadai, di tengah perkembangannya yang semakin pesat.


"Sehingga penerapan UU ITE atas kasus-kasus tersebut adalah setelah pokok perkara terbukti, di mana landasannya adalah UU Pidana dan UU yang spesifik mengatur tentang pencemaran nama baik, pornografi, dan Sara," tutup Yasin.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Diminta agar Dilakukan Penghapusan oleh Pengamat

Terkini Lainnya

Iklan