Iklan

Iklan

Astaga... Modus Tersangka Beberapa Santriwati Dicabuli Berkali-kali

Redaksi
16 Feb 2021, 07:31 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

Kiai S saat dibawa Polres Jombang. (Foto: istimewa) 

JOMBANG, Infosatu.co.id - Pimpinan sebuah ponpes di Jombang, Kiai S (50) mencabuli dan menyetubuhi santriwatinya. Lalu, apa modus tersangka dalam melancarkan pencabulan dan persetubuhan tersebut?

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan Kiai S terhadap para santriwatinya pada 2019-2020. Tersangka menyasar santriwati berparas cantik yang sedang tidur di asrama putri sendirian.


"Tersangka merasa bernafsu dengan korban yang memiliki paras cantik. Karena tersangka adalah pimpinan pondok sekaligus pengasuh, sehingga dihormati oleh semua santri yang ada di pondok tersebut," kata Agung saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (15/02/2021).


Kiai S justru memanfaatkan ketaatan anak didiknya itu untuk melampiaskan nafsunya. Guna melancarkan aksinya, tersangka membangunkan korban pada tengah malam untuk salat tahajud.


Usai santriwati menunaikan salat, tersangka kembali mendatangi korban di kamar asrama putri ponpes yang ada di Kecamatan Ngoro, Jombang itu. Dalam kondisi sepi itu Kiai S mencabuli santriwatinya.


"Para korban ketakutan dan memilih untuk patuh terhadap semua perintah tersangka. Mereka tidak berani melawan ketika dicabuli berkali oleh tersangka," terang Agung, seperti dilansir detikcom.


Hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Satreskrim Polres Jombang, santriwati yang dicabuli dan disetubuhi Kiai S berjumlah 6 orang. Yakni 4 santriwati warga Kecamatan Ngoro, Jombang, 1 korban asal Kecamatan Jogoroto, Jombang, serta 1 korban asal Kecamatan Badas, Kediri.


Salah seorang korban ternyata tiga kali disetubuhi Kiai S di ponpes tersebut pada 2020. Yaitu gadis berusia 17 tahun asal Kecamatan Ngoro, Jombang.


Modusnya, Kiai S memberi doktrin menyimpang kepada korban. Yakni alat kelamin perempuan adalah jalan yang mulia. Karena dari situlah para pemimpin dilahirkan.


"Dengan kata-kata itu tersangka selalu meyakinkan korban bahwa melakukan hubungan suami istri adalah suatu hal yang mulia dan akan menjadi orang yang beruntung," ungkap Agung.


Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap para santriwati di ponpes itu terbongkar berkat laporan dua orang tua santriwati pada 8 dan 9 Februari 2021. Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi, polisi meringkus Kiai S pada Selasa (9/2/2021) malam di kediamannya.


Satreskrim Polres Jombang terus mendalami kasus ini. Polisi meyakini jumlah korban akan bertambah menjadi 15 santriwati.


Akibat perbuatannya, Kiai S disangka dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Astaga... Modus Tersangka Beberapa Santriwati Dicabuli Berkali-kali

Terkini Lainnya

Iklan