Iklan

Iklan

Tim Reskrim Polres Mitra Amankan Pelaku Penikaman Terhadap Istri

Redaksi News
2 Okt 2020, 14:30 WIB Last Updated 2021-03-16T15:16:45Z

MITRA INFOSATU - Akhirnya tersangka SM Alias Ar (37) berhasil di ringkus Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) setelah melakukan penganiayaan menyebabkan Merry Masuara yang tak lain istri tersangka meninggal Dunia di Desa Ratatotok Tenggara, Jaga III Kecamatan Ratatotok.

Adapun kronologinya pada Hari Kamis, (1/10/2020) pukul 19.00 WITA. Korban dan suaminya beserta dengan kedua anak mereka sedang berada di dalam rumah, Desa Ratatotok Tenggara, Jaga III, Kecamatan Ratatotok. Kemudian pada Hari Jum’at (02/10/2020) sekitar pukul 5.00 Wita terdengar suara orang minta tolong.

Mendengar ada yang berteriak minta tolong, kemudian, 2 orang saksi yang tak ingin namanya di publis langsung keluar rumah dan melihat Korban berdiri di pinggir jalan dengan posisi tangan kanan memegang leher bagian kanan, dalam keadaan berdarah-darah, yang kemudian langsung masuk ke dalam rumah Korban untuk membawa anak-anaknya. Sementara satu saksi langsung membawa Korban ke Rumah Sakit Ratatotok-Buyat. Tapi sayang sekitar pukul 06.00 Wita, dari pihak medis mengatakan bahwa Korban Merry Masuara,dinyatakan telah meninggal dunia.

Kapolres Mitra, AKBP Robby Rahadian SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Hasbi SIK, Mengatakan Tersangka SM alias Ar, diringkus usai mendapati informasi lapangan, bahwa yang bersangkutan berada disalah satu perkebunan yang ada di desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Setelah memperoleh informasi dari Saksi, Kanit Buser Satuan Reskrim Polres Mitra, langsung mencari pelaku di Perkebunan Ratatotok, Kecamatan Ratatotok,” ucap Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Muhammad Hasbi SIK.

Mantan Kapolsek Aer Tembaga itu melanjutkan tersangka SM alias Ar, diringkus di area perkebunan sekitar pukul 10.30 WITA.
“Tersangka sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan. Serahkan proses hukum ke Polres Mitra,” tambah Hasbi.

Lebih lanjut lagi dikatakan Hasbi, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Tersangka SM mengakui melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik, yang ditikam ke arah leher korban Merry, yang kemudian melarikan diri.

“Setelah melakukan penganiayaan, Pelaku langsung melarikan diri dari rumah melalui pintu belakang ke arah Perkebunan Ratatotok,” tandasnya.
(Munir)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Reskrim Polres Mitra Amankan Pelaku Penikaman Terhadap Istri

Terkini Lainnya

Iklan