Iklan

Iklan

Polda Sulut Gelar Press Realise Terkait Penangkapan DPO Kasus Narkoba

Redaksi News
15 Sep 2020, 16:07 WIB Last Updated 2021-03-16T15:08:38Z

SULUT INFOSATU - Polda Sulut melalui tim Opsnal Subdit II, Direktorat Reserse Narkoba menangkap 4 tersangka kasus peredaran obat keras tanpa ijin yang masing-masing berinisial HA (33), inisial A (33), inisial ST (27), Senin (14/09/2020). Salah satu tersangka J alias O (30), meninggal dunia akibat dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas kepolisian dalam penangkapan itu.

Hal ini di ungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar Press Realise Selasa (15/10).

Terkait dengan tindak pidana peredaran obat keras tanpa ijin ini Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julles Abast menuturkan pada hari Minggu tanggal 13 September 2020, tim Opsnal Subdit II melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan kepada mereka, tim mendapatkan informasi dan dilakukan pengembangan,” jelas Abast.

Setelah diketahui keberadaan tersangka J alias O yang juga adalah seorang DPO, tim yang dipimpin oleh AKP MS bersama 4 orang anggotanya kemudian menuju ke desa Lolah yang merupakan rumah tersangka.

“Mengetahui keberadaan petugas, tersangka yang saat itu berada di dalam rumah melarikan diri dan petugas berusaha mengejar dia,” tutur Abast.

Namun karena situasi gelap petugas tidak berhasil menemukannya tetapi setelah beberapa kali dilakukan pencarian, tiba-tiba tersangka muncul dari semak-semak dan menyerang petugas.

“Sempat terjadi perkelahian dan anggota melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka J alias O, dikarenakan yang bersangkutan selain menyerang juga akan melarikan diri,” bebernya.

Dan tindakan tegas yang dilakukan anggota mengenai punggung bagian kanan tersangka yang tujuannya untuk melumpuhkannya. Setelah itu tim Opsnal membawa tersangka ke RS Awaloei untuk mendapat pertolongan medis.

“Namun sangat disayangkan ternyata nyawa dari tersangka tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.55 Wita,” tandas Abast seraya menepis isu yang beredar bahwa Tersangka Meninggal akibat penganiayaan dari introgasi Anggota Polda. (Munir/Benny)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Sulut Gelar Press Realise Terkait Penangkapan DPO Kasus Narkoba

Terkini Lainnya

Iklan