Iklan

Iklan

Konsumen tidak terima STNK 2 Tahun, Tim LPK RI Sulut Bertandang ke Dealer Mitsubishi Beta Brilian Winangun

infosatu co id
24 Jun 2020, 22:36 WIB Last Updated 2021-04-25T04:46:24Z
Konsumen tidak terima STNK 2 Tahun, Team LPK RI Sulut Bertandang Dealer Mitsubishi Beta Brilian Winangun
Bapenda Sulut, Team LPK RI Sulut dan Dealer Mitsubishi Beta Brilian Winangun. (Foto: Mubdi Afif Hidayat / Infosatu.co.id) 

SULUT, Infosatu.co.id - Berdasarkan informasi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Olvi Ateng, Tim LPK RI Sulut bertandang ke Dealer Mitsubishi Beta Brilian, Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, diterima langsung oleh Kepala Cabang, Rudy.

Adapun hal yang membawa langkah Team LPK RI Sulut bertemu beliau adalah soal masalah STNK mobil yang belum diserahkan pada pembeli yang memakan waktu tunggu dua tahun.

Hal ini dibenarkan pihak dealer ketika di konfirmasi, bahkan informasi darì pimpinan dealer sendiri bahwa masih ada sekitar hampir seratus unit kendaraan yang posisi leasing masih tertahan STNKnya belum terhitung yang beli cash. Soal STNK ini fakturnya diurus oleh kantor pusatnya di jakarta dan bukan di manado.


Konsumen tidak terima STNK 2 Tahun, Team LPK RI Sulut Bertandang Dealer Mitsubishi Beta Brilian Winangun
Mitsubishi Beta Brilian Winangun. (Foto: Mubdi Afif Hidayat / Infosatu.co.id) 

"Sangat disayangkan jika pihak dealer mempertahankan prinsip suka suka gue tanpa memikirkan skala besar potensi bisnis menjanjikan di daerah Sulut tercinta," kata Ketua team investigasi LPK RI Sulut, Srikandi Wahyuni Yuni, Rabu (24/06/2020).

Dia menyoroti hak pembeli, berdasarkan Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen, berhak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

"Berdasarkan hal di atas, pembeli berhak untuk memperoleh STNK dan dealer berkewajiban untuk memberikan STNK sesuai perjanjian," katanya.

Apabila lanjut Yuni, dealer tidak kunjung memberikan STNK kepada pembeli maka dealer dapat dinyatakan lalai untuk melaksanakan prestasinya yang dikenal dengan nama cidera janji (wanprestasi).


Konsumen tidak terima STNK 2 Tahun, Team LPK RI Sulut Bertandang Dealer Mitsubishi Beta Brilian Winangun
Team LPK RI Sulut bersama Dealer Mitsubishi Beta Brilian Winangun. (Foto: Mubdi Afif Hidayat / Infosatu.co.id) 

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak yaitu pihak LPK RI dan Dealer MBW membuahkan hasil manis bagi para konsumen yang membeli kendaraan roda empat di dealer Mitsubishi Beta Winangun.

Terhitung sejak bulan maret 2020, pengurusan STNK tak bakal menunggu dua tahun akan tetapi prosesnya normal paling lambat enam bulan.

Penulis: Mubdi Afif Hidayat
Editor: Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Konsumen tidak terima STNK 2 Tahun, Tim LPK RI Sulut Bertandang ke Dealer Mitsubishi Beta Brilian Winangun

Terkini Lainnya

Iklan