Iklan

Iklan

Astaga... Bangunan Tanpa IMB, Eks RM Dego-Dego Tak Bisa Tersentuh?

Redaksi
18 Jun 2020, 01:48 WIB Last Updated 2021-04-25T04:46:24Z
Astaga... Bangunan Tanpa IMB, Eks RM Dego-Dego Tak Bisa Tersentuh?
Bangunan Eks RM Dego-Dego berdiri tanpa IMB di wilayah Wakeke. (Foto: Infosatu.co.id) 

SULUT, Infosatu.co.id - Sampai saat ini keluhan warga kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang tinggal bersampingan dengan bangunan Eks RM Dego-Dego di wilayah Wakeke belum juga miliki kejelasan yang pasti. Pasalnya, surat peringatan yang dilayangkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), 11 Juni 2020 lalu ke pihak Eks RM Dego-dego seakan tidak dipedulikan.

Dengan hal itu, para tetangga, masing-masing, Yudi Sompotan (tetangga samping kiri), Elnike Mowilos (tetangga samping kanan) dan Christin Nancy Howan (belakang), mengutarakan kembali ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Manado segera mengambil tindakan tegas agar aktifitas di bangunan Eks RM Dego-dego tidak terjadi lagi untuk selama-lamanya sampai ada kesepakatan dari para tetangga.

"Kami menyampaikan apresiasi atas tindakan Pemkot yang kembali telah memberhentikan aktivitas pekerjaan di bangunan itu. Kami sekarang menunggu apa yang selanjutnya akan dilakukan. Karena kalau hanya pemberhentian aktivitas juga telah dilakukan waktu tahun 2017 lalu, namun nyatanya di tahun 2020 aktivitas di bangunan itu kembali dilakukan walaupun belum memiliki IMB. Untuk itu kami butuh ketegasan dan kejelasan yang pasti," kata Yudi Rabu (17/06/2020).

Mereka menjelaskan, pada dasarnya tidak ingin menghalang-halangi pembangunan bangunan tersebut. Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu disepakati bersama pihak pemilik bangunan dan para tetangga, di antaranya menyangkut tata letak bangunan dan keselamatan dari warga sekitar.

"Waktu kejadian kebakaran (Eks RM-Dego-Dego) 2017 lalu, rumah saya juga ikut terbakar dan kerusakannya sangat parah juga mengakibatkan kerugian yang cukup besar. Saya tidak ingin kejadian seperti itu terjadi lagi," kata Elnike.

Keberatan terhadap tata letak bangunan Eks RM Dego-Dego juga disampaikan Nancy Howan yang rumahnya tepat di bagian belakang bangunan. Hal ini disebutnya perlu diperhatikan karena menyangkut keselamatan warga. Surat keberatanpun telah dilayangkan oleh mereka baik ke pihak Pemkot Manado dan DPRD Kota Manado pada 8 Juni 2020 silam.

"Kami telah membawa surat keberatan baik ke Pemkot Manado maupun DPRD Kota Manado. Pemkot sudah mengambil tindakan pemberhentian kegiatan namun kami menunggu upaya selanjutnya dari Pemkot. Begitu juga dengan DPRD kami menunggu tindaklanjut, apakah akan hearing atau seperti apa," kata Yudi.

Mereka juga mengungkapkan sebelumnya sudah ada upaya mediasi yang coba dilakukan oleh pihak Pemerintah Kelurahan Wenang Utara, namun belum ada kata sepakat.

"Kami masih terbuka dengan upaya mediasi, karena ini juga untuk kenyamanan kita bersama. Kalaupun ada mediasi lanjutan kami ingin pemilik untuk bisa bertemu langsung sehingga boleh ada titik temu," ucap Yudi diiyakan para tetangga lain.

Lurah Wenang Utara, Gretty Kawilarang yang dikonfirmasi via telepon mengatakan sudah merencanakan mediasi antara pihak pemilik bangunan Eks RM Dego-Dego dan para tetangga.

Seperti diketahui, bahwa pada tahun 2017 silam pihak tetangga telah melayankan surat keberatan pada Maret 2017 dan ditindaklanjuti oleh pihak Pemkot dan DPRD Kota Manado dengan menghentikan pengerjaan bangunan tersebut. Namun pengerjaan bangunan ini kembali dilakukan di tahun 2020 dan juga kembali dihentikan oleh pihak Dinas PM-PTSP Kota Manado.

Pada dasarnya, jika tidak dilakukan tindakan tegas, akan terus ada aktifitas pekerjaan yang dilakukan pihak Eks RM Dego-dego. Maka dengan dasar itu, adanya ketegasan pasti yang harus dikeluarkan oleh Pemkot Manado.

Perlu dilihat, Pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG) dan pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG).

Penulis: Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Astaga... Bangunan Tanpa IMB, Eks RM Dego-Dego Tak Bisa Tersentuh?

Terkini Lainnya

Iklan