Iklan

Iklan

Astaga...! Kolektor Rampas dan Ancam Pemilik Motor di Jalan Pumorow

Redaksi
23 Okt 2019, 18:51 WIB Last Updated 2021-03-16T15:08:38Z
 Astaga...! Kolektor Rampas dan Ancaman Pemilik Motor di Jalan Pumorow
Kendaraan motor Vario 150 yang diambil paksa oleh kolektor. 

MANADO, Infosatu.co.id - Kendaraan roda dua merek Honda tipe Vario 150 plat nomor kendaraan DB 3058 LX, dirampas paksa oleh Kolektor yang diduga kolega dari finance Oto Summit Manado, Rabu (09/10/2019).

Berawal dari Vanes anak dari pemilik kendaraan Fany Tayu. Saat itu Vanes berkendaraan menuju kerumahnya, pas dijalan pumorow depan Fakultas Pioneer, dua orang kolektor yang berkendaraan roda dua langsung menghentikan Vanes. Vanes kaget dicegat lalu kedua orang itu langsung merampas motor yang dikendarai Vanes.

"Hei, buka itu bagasi, kita mo periksa itu motor," ujar kolektor deng nada kasar dialek Manado.

Setelah bagasi kendaraan sudah dibuka, langsung kolektor tersebut memaksa merampas kendaraan itu.

"Ini motor Torang ada cari-cari, jadi Torang somo bawa ini motor," kata kolektor.

Namun, Vanes yang saat itu takut, langsung menahan erat-erat kendaraan tersebut. Tapi dengan bujukan kolektor agar Vanes ikut dengan mereka dan jika ikut akan disuruh pulang bersama kendaraannya, langsung Vanes turuti.

Tapi sayangnya, setelah sampai di kantor oto sammit Manado yang terletak di ruko Marina Plaza, Vanes dipaksakan untuk menandatangani sebuah dokumen, jika tidak tandatangani maka Vanes tidak bisa pulang.

"Ade, tandatangani ini, kalo nda Ade nda bisa pulang," kata kolektor.

Setelah lima jam berlalu, Vanes yang takut tidak pulang akhirnya menandatangani dokumen tersebut.

Dengan tandatangani dokumen itu, Vanes disuruh pulang oleh kolektor dengan jalan kaki, karena kendaraan tersebut sudah ditahan.

Merasa kendaraan dirampas secara paksa, apalagi perampasan kendaraan itu tanpa diketahui oleh orang tua.

Maka sebagai orang tua yang mengetahui masalah ini, langsung mengambil langkah untuk melaporkan masalah ini ke pihak Polisi.

Tapi sayang, setelah melaporkan masalah ini ke Polda Sulut, oknum polisi yang menerima laporan dari orang tua Vanes dengan didampingi salah satu anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Sulawesi Utara (Sulut) itu, seakan laporan tersebut seperti ditolak mentah - mentah.

"Masalah ini tidak bisa diterima," kata salah satu oknum polisi yang menerima laporan orang tua Vanes.

Humas Media Visual yang menjadi anggota di LPK RI Sulut, Wisje Maramis yang ikut serta dalam laporan orang tua Vanes merasa kecewa.

Menurutnya, pihak oknum polisi itu harus terima semua laporan dari masyarakat. Apalagi ini menyangkut merugikan konsumen, harus diutamakan.

"Saya sangat kecewa dengan tindakan oknum polisi tidak menerima laporan konsumen yang dirugikan," tandasnya.

Penulis: Redaksi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Astaga...! Kolektor Rampas dan Ancam Pemilik Motor di Jalan Pumorow

Terkini Lainnya

Iklan