Iklan

Iklan

PT. Monalisa Jaya Harus Bertanggung Jawab atas Proyek Amburadul di Desa Kokole

Redaksi InfoSatu.co.id
23 Feb 2019, 13:09 WIB Last Updated 2021-03-16T15:16:08Z
 PT. Monalisa Jaya Harus Bertanggung Jawab Atas Proyek Amburadul Di Desa Kokole
Hasil pekerjaan jalan PT. Monalisa Jaya. 

MINAHASA UTARA, Infosatu.co.id - Terkait proyek peningkatan Jalan di desa Kokole Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), tahun 2018 dengan anggaran Rp. 3.921.729.672 yang dikerjakan oleh PT. Monalisa Jaya, terkesan asal jadi.

Ketua LSM Lembaga Pemantau Penyakit KKN Pejabat (LP2KKNP) Stenly Daniel meminta institusi terkait/penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Minut agar menurunkan tim untuk memeriksa proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minut.

Dari hasil investigasi dan monitoring serta wawancara dengan masyarakat maka kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi pada pekerjaan tersebut, karena ditemukan pengaspalan jalan tidak sesuai spesifikasi teknik sehingga kualitas jalan sangat buruk, terdapat retakan hampir sepanjang ruas jalan, ini diduga karena memakai aspal yang suhunya sudah dingin sehingga tidak merekat.

"Begitu pun dengan jembatan, dari hasil monitoring kami dilapangan, pekerjaan jembatan terkesan asal jadi sehingga patut diduga tidak sesuai spesifikasi dan hingga saat ini belum selesai dikerjakan. Kami juga menemukan keganjalan pada papan proyek, pertama tidak mencantumkan volume pekerjaan dan yang kedua jangka waktu pelaksanaan 180 hari kerja, jika dimulai pada bulan juli 2018 maka akan berakhir pada bulan februari 2019 sangat tidak masuk akal, padahal pekerjaan ini masuk pada kontrak tahun tunggal," jelas Stenly.
 PT. Monalisa Jaya Harus Bertanggung Jawab Atas Proyek Amburadul Di Desa Kokole
Pekerjaan jembatan sampai saat ini belum selesai di Desa Kokole. 

Lanjutnya, seharusnya pada kontrak tahun tunggal pihak terkait dalam hal ini dinas PUPR melalui PPK telah memberikan sanksi pemutusan kontrak dan perusahan di blacklist karena melihat kondisi pihak pelaksana yang tidak memungkinkan untuk dapat menyelesaikan pekerjaan walaupun diberikan addendum 45 hari atau 90 hari sesuai permenkeu dan dana sisa dikembalikan ke negara dan sisa pekerjaan ditenderkan kembali pada tahun berikutnya.

"Jangan sampai oknum PPK kongkalikong dengan pihak pelaksana dan melakukan rekayasa progress kerja menjadi 100% sehingga pembayaran juga dikeluarkan KPN 100% dan pihak PPK berdalih dana yang ditarik dari KPN telah dipindah rekeningkan dan dana dari rekening tersebut belum dapat ditarik oleh pihak pelaksana karena masih diblokir, kami akan melaporkan pekerjaan ini secara resmi walaupun masih dalam tahapan pekerjaan biarlah nanti penegak hukum yang akan memutuskan," tandasnya.

Pihak PT. Monalisa Jaya sendiri saat diklarifikasi mengenai hal ini mengatakan pekerjaan peningkatan jalan ruas dalam desa Kokole telah di revisi karena ketambahan pembuatan jembatan.

"Memang mengalami keterlambatan karena pada pekerjaan pembuatan jembatan telah terjadi force majeure sehingga di addendum dengan denda yang berjalan," jelas Fenny Pangalila.
 PT. Monalisa Jaya Harus Bertanggung Jawab Atas Proyek Amburadul Di Desa Kokole
Papan proyek tidak memiliki volume pekerjaan. 

Fenny juga menambahkan jika  memang terjadi kekurangan atau kesalahan dalam pengaspalan akan diperbaiki menggingat masih ada masa pemeliharaan selama beberapa bulan kedepan.

Penulis: Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PT. Monalisa Jaya Harus Bertanggung Jawab atas Proyek Amburadul di Desa Kokole

Terkini Lainnya

Iklan