Iklan

Iklan

Ditahan penyidik Polda Sulut, Hendra Jacob Tidur di Kursi Besi

Redaksi InfoSatu.co.id
26 Jul 2018, 00:30 WIB Last Updated 2021-03-16T15:08:38Z
 Ditahan Penyidik Polda Sulut, Hendra Jacob Tidur Di Kursi Besi
Hendra Jacob saat berada diruangan Dit Reskrimsus di jaga ketat oleh anggota polisi bersenjata api. 
MANADO, Infosatu.co.id - Setelah diperiksa penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dan ditahan di ruang dit reskrimsus, terkait dugaan kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tuduhan pencemaran nama baik. Bakal calon (Bacal) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sulut, Hendra Jacob (HJ), harus tidur di kursih besi dengan dijaga ketat oleh tiga anggota polisi lengkap dengan senjata api (senpi).

Informasi yang didapat Media ini, perlakuan tersebut diduga atas perintah Kapolda.

Bukan hanya itu saja, handphone (HP) milik HJ disita oleh penyidik agar tidak bisa berkomunikasi dengan pihak luar. 

Mendapat perlakukan seperti itu, HJ sempat marah dan membuka pintu untuk berbicara dengan awak media.

"Secara proses hukum saya hormati, tapikan dengan cara extrim kan tidak boleh. Inikan kasus UU ITE kok sampai saya harus dikawal oleh anggota bersenjata, inikan seperti dijaga saya sama dengan teroris," ujarnya dengan nada kesal, Rabu (25/07/2018).

Lanjutnya, terus terang saya mau komplain dengan perlakukan polisi seperti ini. Karena saya tidak berniat untuk melarikan diri, saya datang atas surat panggilan Polda Sulut.

"Kalau saya sudah tiga kali diberikan surat panggilan, wajarlah pihak Polda Sulut perlakukan saya seperti menangkap teroris. Inikan dapat surat panggilan kedua langsung saya datang, kenapa harus saya diperlakukan seperti tahanan teroris?...,"ucap HJ yang juga pernah menjadi anggota Polisi itu.

Menyikapi dirinya diborgol saat sudah berada di Markas Polda (Mapolda) Sulut, HJ mengatakan, itu arogansi seorang Kasubdit Dua Cyber Crime dan Perbankan AKBP Polda Sulut, Iwan Permadi.

"Ingat ini kasus UU ITE, hanya pencemaran nama baik dan pembuktiannya hanya dipersidangan. Pihak kepolisian hanya pemerksaan dan jika melanggar hukum hingga adanya surat P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, itu saya pasti jalani. Bukan seperti harus di borgol segala, saya bukan pelaku korupsi, jadi jangan cara seperti itu. Tidak ada hal yang dibuat untuk menakuti-nakuti saya, polisi ini masyarakat jadi jangan cara arogan seperti itu," jelasnya seraya menambahkan, dirinya tolak jika dikatakan penangkapan.

"Saya tidak ditangkap, saya datang sendiri di Mapolda Sulut, kenapa saya sudah di dalam gedung Mapolda Sulut harus di borgol juga. Namun saya yakin dengan sikap Iwan Permadi kepada saya seperti ini, kemungkinan dia masih dendam dan tidak bersikap profesional. Karena saya dulu masih anggota polisi pernah baku salah dengan dia," ungkapnya.

Terkait arogansi oknum polisi tersebut, HJ siap melaporkan oknum tersebut ke Propam Polisi.

"Saya akan laporkan Iwan Permadi ke Propam Polisi, agar dia juga tahu bahwa masyarakat seperti saya ini tidak boleh diperlakukan seperti ini,"Tandasnya.

Penulis: Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ditahan penyidik Polda Sulut, Hendra Jacob Tidur di Kursi Besi

Terkini Lainnya

Iklan