MANADO, Infosatu.co.id - Terkait AT oknum anggota intel kodam yang diduga melakukan intimidasi kepada Vokla warga Desa Wasian, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara jikalau tidak memberikan uang 12 juta usahanya akan di viralkan, padahal usahanya sudah tidak beroperasi selama sebulan lebih.
Dengan hal itu, Vokla resmi melaporkan oknum TNI yang berinisial AT alias Andre yang diduga melakukan pemerasan ke Polisi Militer Komando Daerah (Pomdam), Jalan 14 Februari Teling Atas Kota Manado Sulawesi Utara, Senin (26/2/2023).
Laporan pengaduan bernomor STTL/001/2023 itu diterima oleh Sertu Tiando Aaho Wira Malendes NRP 21170152510898.
Dalam Laporan, Vokla Menceritakan Dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan pada Kamis (22/2/2024) di Warkop Tang Jalan W.R Supratman Komo dalam.
"Saya berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar oknum TNI tersebut dapat ditindak sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Vokla kepada wartawan Senin (26/2/2024) usai memberikan laporan.
Ini kronologi kejadian, berawal dari semua tudingan yang menyebut semua hal yang dituduhkan dalam pemberitaan media itu merupakan sebuah asumsi yang sengaja dibangun oleh oknum AT alias Andre kepada Vokla, karena sebelumnya ada dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oknum AT tidak terpenuhi.
“Pemberitaan media itu tidak benar, saya tidak pernah mengelolah usaha PETI, tidak melakukan praktik pencucian uang, dan bukan ratu Solar. Narasi ini terindikasi sengaja dibuat oleh oknum AT, dikarenakan permintaannya tidak terpenuhi,” kata Vokla dengan nada kesal di salah satu tempat rumah kopi di kota manado, Minggu (25/2/2024) malam.
Vokla kemudian membeber kronologi yang terjadi, saat oknum AT datang bersama rekan-rekannya melakukan penggerebekan di Amurang. Saat itu ada yang menjaga lokasi tersebut menyampaikan kepadanya bahwa ada dari intel polda yang datang.
“Saat itu saya diberitahu bahwa ada yang mengaku dari Intel Polda yang datang. Mereka kemudian melancarkan aksinya memotret kendaraan yang terpakir, tapi tidak ditemukan barang bukti (BBM Solar). Kendati demikian, kami beritikad baik membantu biaya operasional mereka, tapi oknum AT ini bersikukuh, dan meminta uang sejumlah dua belas juta rupiah. Karena permintaannya tidak dipenuhi, oknum AT mengancam akan memviralkan di sosmed tiktok,” jelas Vokla, sembari menambahkan bahwa ke esokan harinya akan keluar berita di sejumlah media bahwa dirinya melakukan pencucian uang, usaha PETI dan Ratu Solar.
Akan hal ini, Vokla menyesalkan sikap oknum AT, yang diduga sengaja membangun narasi di sejumlah media, untuk mencemarkan nama baiknya.
“Sebenarnya kami menghargai profesi dan institusinya, sebab kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan adalah anggota Intel Kodam. Tapi tindakan yang dilakukannya sudah tidak sesuai dengan tugas dan jabatannya,” kata Vokla.
Disamping itu, AT terinformasi yang bertugas di Kodam XIII Merdeka diduga mengaku sebabagai anggota intel Polda Sulut saat melancarkan aksinya.
“Iya AT sempat mengaku dari intel polda sulut,” kata Vokla.
Vokla juga menjelaskan, dirinya sempat di mintai uang sejumlah Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) dari AT.
“Awalnya saya di telpon oleh oknum AT untuk ketemuan. Dalam pembicaraan saat pertemuan oknum AT meminta uang dengan nominal 12 juta rupiah,” kata Vokla.
Vokla juga mengatakan, dirinya di intimidasi kalau tidak memberikan uang dengan jumlah tersebut usahanya akan di viralkan, padahal usahanya sudah tidak beroperasi selama sebulan lebih.
“Saya di intimidasi dengan pemberitaan yang akan diviralkan di media elekteonik dan Tiktok kalau tidak di berikan,” kata Vokla.
Padahal saya sudah beretikat untuk memberikan uang oprasional sebesar satu juta rupiah, tapi oknum tersebut tidak mau, katanya harus 12 juta rupiah,” kata Vokla.
Informasi juga yang didapat sekira setahun yang lalu pernah viral digrup Facebook. AT pernah tangkap tangan diduga saat melakukan pemerasan di SPBU Kapitu dengan mengaku sebagai Anggota Intel Polda. Saat itu, AT nyaris dihajar warga setempat.
“Untuk itu, Saya ingin AT harus bertanggung jawab dengan perlakuannya kepada Saya dan Dia segera diproses sesuai dengan Hukum di Institusinya,” tutup Vokla.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaksi News
Dengan hal itu, Vokla resmi melaporkan oknum TNI yang berinisial AT alias Andre yang diduga melakukan pemerasan ke Polisi Militer Komando Daerah (Pomdam), Jalan 14 Februari Teling Atas Kota Manado Sulawesi Utara, Senin (26/2/2023).
Laporan pengaduan bernomor STTL/001/2023 itu diterima oleh Sertu Tiando Aaho Wira Malendes NRP 21170152510898.
Dalam Laporan, Vokla Menceritakan Dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan pada Kamis (22/2/2024) di Warkop Tang Jalan W.R Supratman Komo dalam.
"Saya berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar oknum TNI tersebut dapat ditindak sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Vokla kepada wartawan Senin (26/2/2024) usai memberikan laporan.
Ini kronologi kejadian, berawal dari semua tudingan yang menyebut semua hal yang dituduhkan dalam pemberitaan media itu merupakan sebuah asumsi yang sengaja dibangun oleh oknum AT alias Andre kepada Vokla, karena sebelumnya ada dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oknum AT tidak terpenuhi.
“Pemberitaan media itu tidak benar, saya tidak pernah mengelolah usaha PETI, tidak melakukan praktik pencucian uang, dan bukan ratu Solar. Narasi ini terindikasi sengaja dibuat oleh oknum AT, dikarenakan permintaannya tidak terpenuhi,” kata Vokla dengan nada kesal di salah satu tempat rumah kopi di kota manado, Minggu (25/2/2024) malam.
Vokla kemudian membeber kronologi yang terjadi, saat oknum AT datang bersama rekan-rekannya melakukan penggerebekan di Amurang. Saat itu ada yang menjaga lokasi tersebut menyampaikan kepadanya bahwa ada dari intel polda yang datang.
“Saat itu saya diberitahu bahwa ada yang mengaku dari Intel Polda yang datang. Mereka kemudian melancarkan aksinya memotret kendaraan yang terpakir, tapi tidak ditemukan barang bukti (BBM Solar). Kendati demikian, kami beritikad baik membantu biaya operasional mereka, tapi oknum AT ini bersikukuh, dan meminta uang sejumlah dua belas juta rupiah. Karena permintaannya tidak dipenuhi, oknum AT mengancam akan memviralkan di sosmed tiktok,” jelas Vokla, sembari menambahkan bahwa ke esokan harinya akan keluar berita di sejumlah media bahwa dirinya melakukan pencucian uang, usaha PETI dan Ratu Solar.
Akan hal ini, Vokla menyesalkan sikap oknum AT, yang diduga sengaja membangun narasi di sejumlah media, untuk mencemarkan nama baiknya.
“Sebenarnya kami menghargai profesi dan institusinya, sebab kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan adalah anggota Intel Kodam. Tapi tindakan yang dilakukannya sudah tidak sesuai dengan tugas dan jabatannya,” kata Vokla.
Disamping itu, AT terinformasi yang bertugas di Kodam XIII Merdeka diduga mengaku sebabagai anggota intel Polda Sulut saat melancarkan aksinya.
“Iya AT sempat mengaku dari intel polda sulut,” kata Vokla.
Vokla juga menjelaskan, dirinya sempat di mintai uang sejumlah Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) dari AT.
“Awalnya saya di telpon oleh oknum AT untuk ketemuan. Dalam pembicaraan saat pertemuan oknum AT meminta uang dengan nominal 12 juta rupiah,” kata Vokla.
Vokla juga mengatakan, dirinya di intimidasi kalau tidak memberikan uang dengan jumlah tersebut usahanya akan di viralkan, padahal usahanya sudah tidak beroperasi selama sebulan lebih.
“Saya di intimidasi dengan pemberitaan yang akan diviralkan di media elekteonik dan Tiktok kalau tidak di berikan,” kata Vokla.
Padahal saya sudah beretikat untuk memberikan uang oprasional sebesar satu juta rupiah, tapi oknum tersebut tidak mau, katanya harus 12 juta rupiah,” kata Vokla.
Informasi juga yang didapat sekira setahun yang lalu pernah viral digrup Facebook. AT pernah tangkap tangan diduga saat melakukan pemerasan di SPBU Kapitu dengan mengaku sebagai Anggota Intel Polda. Saat itu, AT nyaris dihajar warga setempat.
“Untuk itu, Saya ingin AT harus bertanggung jawab dengan perlakuannya kepada Saya dan Dia segera diproses sesuai dengan Hukum di Institusinya,” tutup Vokla.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaksi News
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar