Iklan

Iklan

Disnaker Sulut: PT Viola Fiber Internasional Tidak Sesuai Prosedur

Redaksi
2 Okt 2022, 18:16 WIB Last Updated 2022-10-03T17:49:59Z
Proses Mediasi PT Viola Fiber Internasional bersama Karyawan yang di PHK. (foto istimewa)
Proses Mediasi PT Viola Fiber Internasional bersama Karyawan yang di PHK. (foto istimewa)

MITRA, Infosatu.co.id - Polemik antara PT Viola Fiber International dan sejumlah mantan karyawan terkait kewajiban pembayaran pesangon, harus berlanjut di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Hal ini buntut ketidakhadiran pihak Perusahaan saat mediasi yang dilakukan Disnaker Kabupaten Minahasa Tenggara, Senin (26/9/2022).

Kali ini, dalam undangan klarifikasi Disnaker Provinsi Sulut, pihak PT Viola Fiber International pada akhirnya hadir dengan menyertakan perwakilan perusahaan dikantor Disnaker Provinsi Sulut Jumat 30/9/2022.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Sulut, Barto Pinontoan SH mengungkapkan langkah awal yang dilakukan Disnaker Provinsi adalah mendengarkan klarifikasi dari kedua belah pihak.

"Nah dari pertemuan kali ini, lewat klarifikasi dari kedua pihak, ada beberapa poin yang kita dapati. Diantaranya terkait status para pekerja, sampai kronologi dari awal seperti apa," ungkap Barto kepada wartawan.

Adapun kata dia, dari keterangan kedua pihak, ada status pekerja yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tetapi ada juga pekerja yang dilakukan PHK karena dinilai lalai dalam tugas.

"Tapi disini pihak perusahaan tidak melakukan prosedural yakni sebelum dilakukan sanksi sampai PHK harus ada surat peringatan 1 dan 2 secara berjenjang. Ini yang saya sampaikan kalau kedua pihak memang punya kekeliruan," terang Barto.

Selanjutnya selaku mediator, pihak Disnaker nantinya aka mengadakan pertemuan mediasi sebagaimana tahapan dan proseduralnya.

"Kalau dari perusahaan dan pekerja sudah siap, pekan depan akan kita lanjutkan. Termasuk pihak perusahaan nanti harus meyertakan beberapa dokumen yang diminta. Diantaranya terkait surat kuasa penuh bagi pihak yang akan dihadirkan oleh perusahaan. Bukan hanya berupa surat tugas," kuncinya.

Penulis: Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Disnaker Sulut: PT Viola Fiber Internasional Tidak Sesuai Prosedur

Terkini Lainnya

Iklan