Iklan

Iklan

Diputi BPPM Kementerian Investasi BKPM Memberikan NIB Bagi Pelaku UMK Perseorangan di Sulut

Redaksi
22 Sep 2022, 16:00 WIB Last Updated 2022-09-22T08:03:09Z
Diputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal (BPPM) Kementerian Investasi/BKPM Achmad Idrus bersama Ketua IKAPPI Sulut Ferry Keintjem saat diwawancarai wartawan. © 2022 Infosatu.co.id

SULAWESI UTARA, Infosatu.co.id - Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) laksanakan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tepat di Hotel Sutan Raja Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kamis (22/09/2022).

Selaku Diputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal (BPPM) Kementerian Investasi/BKPM Achmad Idrus, hadir langsung dengan secara simbolis memberikan NIB bagi para UMK Perseorangan yang diperkirakan 500 peserta yang hadir.

Dalam Sambutan Diputi BPPM Kementerian Investasi/BKPM Achmad Idrus mengatakan, dengan adanya pemberian NIB bagi para UMK Perseorangan bisa menopang bagi para Usaha Mikro dan Kecil agar dapat mengembangkan usaha mereka.

"Pemberian NIB merupakan wujud penerjemahan arahan Presiden Jokowi agar pelaku UMKM bisa naik kelas mengembangkan usahanya dengan legalitas perizinan usaha," kata Achmad.

Ia mengemukakan selama ini banyak pelaku usaha tidak bisa mendapatkan kredit usaha dari perbankan karena masih tidak formal, alias belum memiliki izin usaha.

"Arahan Bapak Presiden kami terjemahkan bahwa sertifikasi yang Bapak Presiden sudah bagikan kepada rakyat ini harapannya bisa mendorong perputaran ekonomi. Tapi belum bisa kita jaminkan ke bank selama ini karena belum ada perusahaannya (yang memiliki) NIB," kata Achmad.

Lanjut Achmad, pemerintah menargetkan bisa meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM hingga mencapai 30 persen.

Achmad menuturkan dengan kolaborasi bersama Menteri BUMN dan MenkopUKM diharapkan pelaku usaha yang mendapatkan NIB bisa segera memperoleh kredit yang layak dari pemerintah lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Sekarang kami kerjanya bagi-bagi NIB kepada nasabah-nasabah yang belum mendapat NIB supaya mereka mendapat kredit yang layak dari program pemerintah lewat KUR," tutup Achmad.

Perlu diketahui, NIB merupakan bentuk legalitas usaha, sekaligus juga bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.

Sejak diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sistem OSS berbasis risiko telah menerbitkan sebanyak 1.507.235 NIB hingga 12 Juli 2022.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, 98 persen dari total 1,5 juta NIB yang diterbitkan merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar.

Manfaatkan KUR


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memanfaatkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini hanya berbunga tiga persen, agar dapat memperkuat permodalan dan kapasitas usaha.

“Mumpung karena ini dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena pandemi kemarin, mumpung bunganya masih tiga persen per tahun. Tapi kalau pinjam kredit ke bank itu juga hati-hati. Dihitung, dikalkulasi, jangan asal mengambil,” kata Presiden Jokowi dalam acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku UMK Perseorangan di Jakarta, Rabu.

Presiden Jokowi menjelaskan realisasi Program KUR pemerintah baru mencapai 49 persen dari total anggaran KUR sebesar Rp373 triliun pada 2022.

“Masih ada Rp185 triliun yang masih ada di bank, segera ini bisa digunakan, tapi sekali lagi kalau mau pinjam dihitung, dikalkulasi dulu,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden mengingatkan pelaku UMK tidak sembarangan dalam meminjam dana ke bank. Pengajuan pinjaman ke bank perlu dengan kehati-hatian dan perhitungan kemampuan dan waktu untuk melakukan pelunasan. Dana yang dipinjam ke bank juga disarankan untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif.

“Ada peluang dapat (kredit) Rp200 juta, diambil Rp200 juta. Sebanyak Rp100 juta untuk beli mobil. Saya jamin ga ada bisa mengembalikan, saya jamin tidak akan bisa mengembalikan,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga mengapresiasi fungsi intermediasi perbankan nasional yang berjalan baik. Menurutnya, hingga April 2022 kredit dari perbankan secara total telah tersalurkan Rp1.195 triliun.

NIB mempermudah


Lebih lanjut Presiden Jokowi menuturkan pelaku UMK yang sudah memiliki NIB akan lebih mudah mendapat sumber pendanaan dari bank dan memperoleh program bantuan pemerintah.

“Kalau tidak ada ini, kita mencari ke lapangan itu juga sangat sulit pemerintah kalau ingin membantu,” tutur Presiden Jokowi.

Presiden mengungkapkan sejak Agustus 2021 sampai Juli 2022 sudah terbit 1,5 juta NIB dengan bantuan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Dulu sebelum ada OSS itu per hari paling hanya dua ribu izin keluar. Sekarang sudah sampai angka tujuh ribu sampai delapan ribu per hari,” kata Presiden Jokowi.

Penulis: Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diputi BPPM Kementerian Investasi BKPM Memberikan NIB Bagi Pelaku UMK Perseorangan di Sulut

Terkini Lainnya

Iklan