Iklan

Iklan

Pelaku Pencurian di PT. SEJ Sebut Ada Oknum Anggota Brimob Polda Sulut Bersekongkol

Redaksi
27 Des 2021, 15:42 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z

MINSEL, Infosatu.co.id - Diduga melakukan pencurian 13 karung lumpur sisa olahan emas di Kawasan perkebunan Desa Karimbow, Kecamatan Motoling Timur, tepatnya di bak penampungan tambang emas milik PT. SEJ, 9 orang warga diciduk polisi. Mereka ditangkap di tempat terpisah, ada yang di desa tobongon, ada di desa Modayag dan ada juga di desa guaan kecamatan Modoinding.

Ditenggarai ada 18 pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. 9 tersangka sudah diamankan Polisi, masing-masing berinisial EP alias Ervil, RI alias Utan, SW alias Sonny, CR alias Tian, FM alias Farli, YD alias Yudi, WS alias Weldy, AD alias Anto dan RM alias Pala. Para tersangka beralamat di Kecamatan Kumelembuay dan Kecamatan Motoling Timur. Sementara 9 tersangka lainnya masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 21.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita, saat situasi sedang sepi. Informasi yang dirangkum menyebutkan, tersangka yang berjumlah 18 orang datang ke lokasi bak pengolahan tambang emas milik PT. SEJ dengan menggunakan mobil Suzuki Pick up DB 8677 NA.

Secara bersama- sama para tersangka membuka penutup bak penampungan lumpur, kemudian mengisi lumpur tersebut ke dalam 13 karung. Karung berisi lumpur tersebut selanjutnya dimuat ke mobil pick up milik Sonny Warga Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Menariknya para pelaku sebelum menjalankan aksinya terlebih dahulu melakukan kordinasi melalui telepone celular dengan tim pengamanan di site sej.

"Torang da komunikasi dengan tim pengamanan, setelah komunikasi lewat telepone Torang pigi bakudapa Deng tu komdan freti, Torang Kase captikus satu botol Deng doi satu juta mar tu doi bukan komdan freti yang trima tapi Depe anak buah yang saya tidak ketahui namanya. (Kami sempat berkomunikasi dengan tim pengamanan, setelah komunikasi lewat telepone kami pergi ketemuan dengan oknum polisi bernama freti. Kami kasih dia (Freti) sebotol minuman jenis captikus dengan uang satu juta. Tapi uang tersebut bukan diterima oleh oknum polisi Freti, anak buah oknum polisi Freti yang terima namun tidak tahu namanya)," kata salah satu pelaku dengan dialek Manado.

Salah satu pelaku juga membenarkan adanya pertemuan para pelaku dengan anggota Brimob bernama FT alias freti didalam site sej sebelum melakukan aksi pencurian.

"Ia benar kita ada Lia erfil da bakudapa dengan komdan freti Kong da Kase tu captikus di botol Deng tu doi pa dorang,” tegas saksi yang melihat langsung dengan dialek Manado.

Rencananya lumpur sisa olahan tambang emas tersebut akan diolah di Boltim. Sayangnya aksi pencurian tersebut sempat diketahui warga sekitar dan langsung melapor ke Polres Minsel.

Kasat Reskrim polres Minsel Iptu Lesly Lihawa SH ketika dikonfirmasi membenarkan dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Brimob tersebut, kami telah mengirim panggilan kepada oknum yang bersangkutan melalui kasat brimobda sulut untuk dimintai keterangan sebagai saksi berdasarkan hasil perkembangan penyidikan sesuai keterangan para pelaku .

Sejumlah anggota Polres langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH., M.Kn., bersama Kasi Humas Iptu Robby Tangkere membenarkan kasus pencurian tersebut.

Dalam Press Conference Polres Minsel di gedung Cafetaria Endra Dharmalaksana, pada Senin (20/12/2021) mengatakan, pencurian lumpur sisa olahan emas di PT. SEJ, ada 18 tersangka, dan sebagian masih buron.

Babuk (Barang Bukti) yang diamankan 13 karung lumpur sisa olahan material emas dan satu unit kendaraan pick up DB 8677 NA yang dipakai dalam pengangkutan,” ujar Kasat Reskrim Iptu Lesly.

Pasal yang dipersangkakan yaitu 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana tentang pencurian jo 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun

Terkait hal tersebut diatas ketua ormas OKLbI Berty Lumempouw angkat bicara. Dia meminta Kapolres Minsel untuk ikut proses juga oknum brimob yang terlibat.

"Saya selaku ketua umum Organisasi Kristen Laskar Benteng Indonesia meminta kepada Kapolres Minsel untuk ikut proses juga oknum brimob yang terlibat dan jika terbukti bersalah harus di hukum seberat beratnya, jangan ada perlakuan khusus terhadap oknum polisi yang melanggar hukum," tutup Berty.

Penulis: Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaku Pencurian di PT. SEJ Sebut Ada Oknum Anggota Brimob Polda Sulut Bersekongkol

Terkini Lainnya

Iklan