Iklan

Iklan

Telegram Kapolri, Memberangus Pungli dan Premanisme di Seluruh Indonesia

Redaksi
16 Jun 2021, 19:55 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ©2021 Infosatu.co.id


JAKARTA, Infosatu.co.id - Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram guna memberangus atau memberantas pungutan liar (pungli) dan premanisme di Pelabuhan seluruh Indonesia.


Telegram ini keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan preman yang membuat sopir pelabuhan mengeluh.


Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungli di kawasan pelabuhan dan sekitarnya, sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.


“Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (16/06/2021).


Kabareskrim menyampaikan, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus digenjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungli menjadi penghambat. “Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut”, katanya.


Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda.


1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.


Editor: Redaksi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Telegram Kapolri, Memberangus Pungli dan Premanisme di Seluruh Indonesia

Terkini Lainnya

Iklan