Iklan

Iklan

Pencabulan Sesama Jenis Bisa Dihukum 9 Tahun Penjara dalam RUU KUHP

Redaksi
6 Jun 2021, 18:23 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

ilustrasi RUU KUHP. ©2021 Infosatu.co.id


JAKARTA, Infosatu.co.id - RUU KUHP mengancam orang yang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara. Baik dilakukan oleh beda jenis kelamin, atau sesama jenis kelamin. Hukuman akan diperberat bila ada unsur paksaan.


"Yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas," demikian Penjelasan Pasal 420 RUU KUHP, Minggu (06/06/2021).


Berikut ancaman-ancaman hukumannya dalam Pasal 420:


1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.


2. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


3. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


4. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


Bagaimana bila korban pencabulan adalah anak? Hal itu diatur dalam Pasal 421 RUU KUHP:


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, setiap Orang yang:


a. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya;


b. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak; atau


c. dengan bujuk rayu atau tipu daya menyebabkan seorang Anak melakukan atau membiarkan dilakukan terhadap dirinya perbuatan cabul dengan orang lain.


Hukuman pencabulan diperberat menjadi 12 tahun penjara apabila korban luka berat. Dan bila korban mati, maka ancaman hukuman naik menjadi 15 tahun penjara.


Editor: Redaksi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pencabulan Sesama Jenis Bisa Dihukum 9 Tahun Penjara dalam RUU KUHP

Terkini Lainnya

Iklan