Iklan

Iklan

Dugaan Gratifikasi Sewa Heli, ICW Adukan Firli Bahuri ke Polri

Redaksi
4 Jun 2021, 07:32 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z

Peneliti ICW Wana Alamsyah saat membawa laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi terkait penggunaan helikopter oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK. ©2021 Infosatu.co.id


JAKARTA, Infosatu.co.id - Persoalan Firli naik helikopter mewah pun kembali mencuat usai Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan Firli atas dugaan gratifikasi di balik sewa helikopter. Firli disebut ICW menyewa helikopter dengan harga yang tidak sesuai.


Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi terkait penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.


Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, Firli tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya saat sidang etik yang diselenggarakan Dewan Pengawas KPK.


"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas," kata Wana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (03/06/2021).


ICW menduga Firli mendapatkan harga diskon dari perusahaan penyewa helikopter, yaitu PT APU.


Wana menyatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun ICW, tarif helikopter yang disewa Firli mencapai Rp 39,1 juta per jam.


Sementara itu, menurut Wana, dalam sidang etik, Firli mengatakan harga sewa helikopter itu hanya Rp 7.000.000 per jam tidak termasuk pajak.


Dengan pemakaian selama empat jam, Firli hanya membayar sekitar Rp 30,8 juta.


"Kami total itu ada sebesar Rp 172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut. Ketika kami selisihkan harga sewa barangnya, ada sekitar Rp 141 juta yang diduga merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli," jelasnya.


Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan Firli memenuhi unsur-unsur Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Wana berpendapat, Dewas KPK semestinya menelusuri lebih lanjut informasi yang disampaikan Firli saat sidang etik.


Ia mengatakan, ada sembilan perusahaan penyedia helikopter lain yang sebetulnya juga bisa disewa Firli.


"Setidaknya ada sembilan perusahaan jasa helikopter yang sebenarnya jika kami lihat itu berpeluang untuk disewa.


Tapi, mengapa PT APU ini yang menjadikan salah satu penyedia yang disewa oleh Firli Bahuri?" kata dia. ICW pun melakukan penelusuran soal PT APU.


Wana mengatakan, salah satu komisaris PT APU ternyata sempat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Meikarta yang ditangani KPK pada 2018 saat Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan.


"Apakah ada kaitannya, itu kami belum menindak lebih lanjut," ujar Wana.


Saat menyampaikan laporan, Wana menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya korespondensi ICW dengan salah satu perusahaan penyedia helikopter dan hasil identifikasi akte perusahaan PT APU.


Terkait laporan ini, polisi belum menerbitkan laporan (LP).


Diketahui, pada 24 September 2020, Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri setelah terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.


Dewan Pengawas menyatakan, Firli bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.


Saat sidang Dewas KPK, Firli saat itu menerima sanksi dan berjanji tidak akan mengulangi.


"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman, putusan saya terima. Saya pastikan saya tidak akan pernah mengulangnya," kata Firli saat sidang Dewas KPK pada 24 September 2020.


Editor: Redaksi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Gratifikasi Sewa Heli, ICW Adukan Firli Bahuri ke Polri

Terkini Lainnya

Iklan