Iklan

Iklan

Diduga Korupsi Dana BST, Hukum Tua Mokupa di Lapor ke Polda

Redaksi
24 Jun 2021, 12:26 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

Warga Mokupa bersama LSM di Polda Sulut. ©2021 Infosatu.co.id


SULUT, Infosatu.co.id - Terkait dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) KUSUKA Nelayan (kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan) yang diduga di Korupsi oleh RT alias Rivonne oknum Hukum Tua Desa Mokupa, Kabupaten Minahasa.


Dua LSM anti korupsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama kalangan warga Desa Mokupa Kecamatan Tombariri melaporkan oknum Hukum Tua Mokupa RT alias Rivonne ke Polda Sulut, Rabu (23/06/2021).


Menurut salah satu warga Desa Mokupa yang terdaftar sebagai penerima BST, hingga saat ini tidak menerima bantuan tersebut.


"Kami terdaftar sebagai penerima bantuan Kusuka namun hingga kini tidak perna menerima bantuan tersebut, " ujar Vera Karundeng, Ruth Hoan, Hanna Kandouw, Lidya Ginsel, Iren Welang yang tergabung dalam kelompok masyarakat pengolah dan pemasar hasil perikanan kepada wartawan di Mapolda Sulut, Rabu (23/06/2021).


Mereka mengungkapkan, ada sekitar 38 orang warga desa Mokupa yang terdaftar dalam kelompok usaha kelautan dan perikanan menerima dana bantuan tersebut. "Dari jumlah 38 orang yang tidak menerima ada 32 orang dan hanya 8 yang menerima,.


BST yang digulirkan KKP berdasarkan data KUSUKA menjaring calon penerima melalui data base Kementerian Sosial RI. Bantuan sebesar Rp 600 ribu per orang yang dibagikan untuk tiga bulan dengan total Rp 1.800.000. Saat pandemi Covid-19, bantuan sebesar itu memang dinanti oleh nelayan dan Pelaku perikanan.


"Torang so picek di kantor pos beberapa waktu lalu terkait bantuan itu cuma kantor pos bilang ba cek jo di Hukum Tua.Karna dana so diserahkan ke Hukum Tua.Setelah itu torang pigi pa Hukum Hua cuma Dia (hukum tua) bilang nda ada bantuan itu. Bantuan itu sangat diharapkan apalagi disaat pandemi covid saat ini," kata warga dengan dialek Manado.


Sementara itu, ketua LSM Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI), Herry Mandolang mengatakan laporan diserahkan kepada bagian Reskrimsus Polda Sulut.


"Atas laporan itu kami memegang surat terima laporan yang ditanda tangani Kapolda Sulut, Dir Reskrimsus dan bidang humas Polda, " ujar Herry didampingi Marthin Sumakul, Jhon Sumolang dari LSM Kibar Minahasa.


Mereka berharap jajaran Kepolisian bisa menindak lanjuti alias memeriksa dugaan penyimpangan yang terjadi.


"Saya mengharapkan pak Kapolda Sulut untuk menindak lanjuti aduan masyarakat tersebut apalagi aduan ini terkait kasus dugaan korupsi bansos. Yang sebenarnya penerima ada 38 orang tapi yang menerima hanya 6 orang sisanya tidak disalurkan. Bantuan KUSUKA ini bentuk dana tunai diberikan bertahap sepanjang tahun 2020,"terang Herry.


Sementara itu, Hukum Tua Mokupa, Rivonny Runtu Taroreh ketika dikonfirmasi tidak menampik adanya bantuan tersebut.


Ia mengatakan, berdasarkan petunjuk teknis dari pemerintah, calon penerima diisyaratkan tidak “double salur” dengan ketentuan, penerima bansos KUSUKa tidak terdata menerima bantuan sosial lainya baik BLT maupun dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau sembako (BPNT).


"Setelah di verifikasi ternyata data 38 orang penerima bantuan dari KPP ditemukan ada ganda, karena ada yang menerima bantuan serupa dari Pemerintah sehingga tidak kami berikan. Saya takut menyalurkan jangan sampai terjadi pelanggaran ataupun TGR sehingga diberikan kepada warga yang sama sekali belum menerima," katanya.


Sebetulnya kata Runtu, pihaknya telah menjelaskan masalah itu kepada para calon penerima.


"Saya sudah katakan kepada mereka jika mereka sudah terdaftar penerima bansos lainya. Karna teknis bansos ini kan perkartu keluarga," tutupnya.


Reporter: Benny

Editor: Redaksi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Korupsi Dana BST, Hukum Tua Mokupa di Lapor ke Polda

Terkini Lainnya

Iklan