Iklan

Iklan

Umar Patek, Terpidana Bom Bali Dapat Remisi Lebaran 2021

Redaksi
13 Mei 2021, 22:07 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

JAWA TIMUR, Infosatu.co.id - Kebahagiaan Terpidana bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh. Wajahnya tak bisa menyembunyikan raut kebahagiaan. Itu karena hari ini Umar Patek mendapat remisi Lebaran 2021 selama 2 bulan 15 hari.


Remisi itu diberikan secara simbolis oleh Kalapas Kelas I Surabaya di Porong Gun Gun Gunawan bersama 1.371 napi yang lain. Mereka mendapat remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Bahkan ada yang bebas.


"Kami hari ini sangat senang, dan bersyukur kepada Allah, karena mendapatkan remisi satu bulan 15 hari," kata Umar kepada wartawan usai mendapat remisi di Lapas Porong, Kamis (13/05/2021).


Umar berharap dirinya terus mendapatkan remisi, agar secepatnya bebas dan kembali bisa berkumpul ke masyarakat. Rencananya, dirinya akan andil memberikan edukasi agar para milenial tidak mengikuti ajaran-ajaran radikalisme.


"Kami sampai saat ini sudah menjadi napi di Lapas Porong sudah mendapatkan remisi jumlah totalnya 15 bulan, 15 hari," jelas Umar Patek.


Umar Patek merupakan napi teroris (Napiter) kasus bom Bali yang divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat. Selama menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya di Porong baru mendapatkan remisi 15 bulan, 15 hari. Dari data yang diperoleh bahwa Umar Patek diperkirakan bebas tahun 2024.


Sementara Kalapas Kelas I Surabaya di Porong Gun Gun Gunawan mengatakan, jumlah napi yang memenuhi syarat mendapat remisi dari Kemenkumham sebanyak 1.371 napi. Dengan rincian, Remisi Khusus (RK) 1 sebanyak 1.351 napi, sementara RK 2 sebanyak 20 napi.


"Yang 19 napi masih menjalani subsiber, yang 1 napi bebas langsung," kata Gun Gun.


Dia menjelaskan, remisi dari jenis kejahatannya, narkoba 988 napi, tipikor 3 napi, pidana umum 379 napi, sementara itu napiter 1 orang. Rincian jumlah remisi RK 1 di antaranya, remisi dua bulan 112 napi, 1 bulan 15 hari sebanyak 320 napi, yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 896 napi, yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 22 napi.


"Sementara rincian RK 2, yakni remisi 2 bulan sebanyak 2 napi. Yang mendapat 1 bulan 15 hari sebanyak 14 napi. Yang mendapatkan 1 bulan 4 napi, sedangkan yang mendapatkan 15 hari 1 napi," tutupnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Umar Patek, Terpidana Bom Bali Dapat Remisi Lebaran 2021

Terkini Lainnya

Iklan