Iklan

Iklan

BKN Klaim Tak Ikut Campur, Novel Baswedan dkk Melawan Dinonaktifkan Pimpinan KPK

Redaksi
11 Mei 2021, 22:42 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

JAKARTA, Infosatu.co.id - Penyidik KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) telah diminta menyerahkan tugas ke atasan masing-masing. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengklaim tak ikut campur urusan itu.


Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK berada di tangan KPK. Dia menyebut KPK tidak pernah mengatakan perlu penjelasan dari pihaknya.


"KPK tidak pernah mengatakan perlu penjelasan dari KemenPAN-RB dan BKN," kata Bima saat dihubungi, Selasa (11/05/2021).


KPK sendiri telah buka suara soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. KPK menyebut mereka bukan dinonaktifkan, melainkan diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.


"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KKPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/05/2021).


Ali menyebut penyerahan tugas dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kerja di KPK. Dia menyebut hal itu dilakukan agar menghindari permasalahan hukum terkait penanganan kasus yang sedang berjalan.


"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," ungkapnya.


Ali memastikan 75 pegawai ini tidak berstatus nonaktif. Dia mengatakan Novel Baswedan dkk masih tetap mendapatkan haknya sebagai pegawai.


"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku. Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," ujar Ali.


"KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan BKN dan KemenPAN-RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS," tutupnya.


Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) telah resmi dinonaktifkan. Novel dkk menyebut akan melawan atas keputusan tersebut.


Novel mengatakan dia bersama pegawai lainnya tengah berdiskusi membahas masalah itu. Menurut Novel, tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil akan mendampingi proses ke depannya.


"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," kata Novel kepada wartawan, Selasa (11/05/2021).


Novel menilai penonaktifan 75 pegawai KPK yang gagal dalam TWK bukan proses yang wajar. Menurutnya, hal itu merupakan upaya yang sistematis ingin menyingkirkan orang yang bekerja baik untuk negara.


"Ini bahaya, maka sikap kami jelas: kami akan melawan!," tegasnya.


Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima detikcom, Selasa (11/05/2021). Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.


SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.


Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:


Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.


Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.


Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.


Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BKN Klaim Tak Ikut Campur, Novel Baswedan dkk Melawan Dinonaktifkan Pimpinan KPK

Terkini Lainnya

Iklan