Iklan

Iklan

10 Orang Pria Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Ditangkap Polisi

Redaksi
7 Mei 2021, 05:21 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z

ilustrasi pencabulan. ©2021 Infosatu.co.id 

SULBAR, Infosatu.co.id - Sepuluh pria di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi. Mereka ditangkap usai dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.


Dari sepuluh tersangka yang diamankan, lima di antaranya masih di bawah umur. Kesepuluh tersangka itu berinisial FM (17 tahun), AFA (19 Tahun), SIR (17 Tahun), AFD (15 Tahun), HH (17 Tahun), MF (16 Tahun), MH (18 Tahun), H (19 Tahun), MF (24 Tahun) dan Z (25 Tahun).


"Setelah diinterogasi, (salah seorang) tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku melakukan perbuatannya bersama teman-temannya," ujar Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian kepada wartawan, saat menggelar press release di Polres Pasangkayu, Jl Ir.Soekarno, KM 05 Pasangkayu, Kamis (06/05/2021).


Leo mengatakan pencabulan itu terjadi pada Kamis (29/4) lalu. Saat itu, dua tersangka menjemput korban dan mengajaknya ke kebun sawit.


"Korban kemudian di bawa ke kebun sawit dan dipaksa untuk melayani nafsu kedua tersangka secara bergantian, ucapnya.


Peristiwa itu rupanya bukan kali pertama. Korban telah dicabuli para tersangka sebanyak tiga kali di lokasi berbebda.


"Kejadian pertama di Jalan Tanjung Cina, Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang yang melibatkan 4 tersangka, kemudian berulang di rumah salah satu teman korban di Desa Karave yang melibatkan 1 tersangka, terakhir di kamar mandi salah satu sekolah dasar yang melibatkan 7 tersangka," katanya.


"Para tersangka menjemput korban, kemudian dibawa ke tkp dan dipaksa untuk melakukan hubungan seksual secara bergantian dengan para tersangka," ujarnya.


Polisi menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.c


"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak lima miliar rupiah," kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 10 Orang Pria Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Ditangkap Polisi

Terkini Lainnya

Iklan