Iklan

Iklan

Kronologi Gubernur Lukas Enembe Dideportasi Papua Nugini dan Harta Kekayaannya

Redaksi
3 Apr 2021, 15:32 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z

Gubernur Papua Lukas Enembe. ©2021 infosatu.co.id 

PAPUA, Infosatu.co.id - Aksi Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini,  Rabu (31/03/2021), jadi sorotan publik. Pasalnya, Lukas Enembe naik ojek ke Papua Nugini melewati jalur tikus, bukan jalur resmi lewat pintu perbatasan.


Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini, dideportasi dari Papua Nugini (PNG) karena dianggap melanggar aturan keimigrasian. Lukas masuk ke Papua Nugini lewat 'jalur tikus' untuk berobat ke Kota Vanimo, Papua Nugini.


Lukas pergi ke negara tetangga untuk berobat dan terapi akibat sakit yang dialaminya. Dia kembali lagi ke Jayapura pada Jumat (02/04/2021) sekitar pukul 11.30 WIT melalui PLBN Skouw.


Menurut Lukas Enembe, dia terpaksa ke Papua Nugini secara ilegal karena harus segera menangani sakit yang dideritanya.


"Saya ke Vanimo Rabu (31/03/2021) melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek untuk berobat," katanya.


Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Novianto Sulastono mengatakan Papua Nugini telah mendeportasi Lukas bersama dua orang pendampingnya. Hal ini dilakukan karena Lukas memasuki wilayah Papua Nugini secara ilegal dan tanpa dokumen.


"Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping nya dideportasi, sehingga konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP)," katanya.


Tiga SPLP itu tertulis atas nama Lukas, Hendrik Abidondifu, dan Ely Wenda. Sulastono menyebut Kantor Imigrasi Jayapura masih mendalami kasus ini.


Lukas mengakui kesalahannya karena memasuki Vanimo lewat jalan ilegal. Ia dideportasi kemarin (2/4) melalui PLBN Skouw.


"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," katanya.


Pemulangan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Vanimo, PNG, diantar Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata, setibanya di zona netral dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey. L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai.


Sebagai pejabat negara, Lukas ternyata sudah melaporkan seluruh harta kekayaannya. Mengutip LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) penyampaian 30 April 2020 untuk periodik 2019 , di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (03/04/2021), Lukas Enembe memiliki harta sebanyak Rp 21,19 miliar atau Rp 21.190.182.290.


Harta tersebut tersebar ke berbagai bentuk, ada yang berupa tanah dan bangunan yang nilainya Rp 1.104.441.000. Seluruh tanah dan bangunan ini ada di kota Jayapura.


Selanjutnya, dia juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 450.000.000, yaitu Toyota Fortuner tahun 2007 dan Honda Jazz tahun 2007.


Selanjutnya, Lukas Enembe juga memiliki harga berupa surat berharga senilai Rp 1.262.252.563. Lalu, kas dan setara kas yang dimiliki sebesar Rp 18.373.488.727. Dengan begitu Gubernur Papua ini memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 21.190.182.290.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kronologi Gubernur Lukas Enembe Dideportasi Papua Nugini dan Harta Kekayaannya

Terkini Lainnya

Iklan