Iklan

Iklan

Hasil Tes Antigen Bekas Didaur Ulang Menggunakan Alkohol, Manager Kimia Farma Raup Untung Rp 30 Juta

Redaksi
30 Apr 2021, 02:20 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

ilustrasi swab Tes Antigen. ©2021 Infosatu.co.id 

SUMATERA UTARA, Infosatu.co.id - Polisi menetapkan manajer Kimia Farma Diagnostik Jalan Kartini Medan, PM, bersama 4 bawahannya jadi tersangka dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. PM meraup keuntungan Rp 30 juta dari hasil tes antigen bekas.


Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan, sejak 17 Desember 2020. Saat itu diperuntukkan bagi swab di Bandara Kualanamu.


"Yang menyuruh melakukan pendaurulangan atau penggunaan cotton buds swab antigen adalah PM selaku BM kepada karyawan yang bekerja di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu dan kepada SR selaku kurir serta DP (CS di laboratorium)," sebut Panca kepada wartawan, Kamis (29/04/2021).


Panca menyebutkan, rata-rata pasien yang di-swab di Kualanamu sekitar 250 orang, namun yang dilaporkan ke bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini sekitar 100 orang.


"Namun yang dilaporkan ke bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan adalah sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan cotton buds swab antigen bekas, di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan cotton buds swab antigen bekas yang dibawa saudara SR ke PM, yaitu sekitar Rp 30 juta yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan," tutur Panca.


Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.


Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di Polda Sumut, Kamis (29/04/2021). Dia juga menjelaskan konstruksi kasus ini.


Kelima tersangka itu adalah orang-orang yang disebut bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu:


1. BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45). Dia diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.


2. Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19). Dia diduga berperan sebagai pengangkut cotton buds swab antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.


3. CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20). Dia diduga berperan melakukan mendaur ulang cotton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.


4. Pekerjaan bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30). Dia diduga berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.


5. Pekerjaan bagian admin hasil swab, R (21). Dia diduga berperan sebagai admin hasil swab test antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.


Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Terungkap, Alat Tes Antigen Bekas Didaur Ulang Menggunakan Alkohol


Polisi menetapkan lima tersangka dugaan kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Para tersangka mengaku alat itu didaur ulang dengan cara dicuci pakai alkohol.


Awalnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra menanyakan kebenaran peristiwa itu pada tersangka PM selaku Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan.


Lalu, Panca juga mewawancarai beberapa tersangka lainnya soal peran masing-masing. Salah satu tersangka lalu menjelaskan tata cara mereka mendaur ulang alat tes antigen tersebut.


"Caranya itu yang macem cotton buds yang kami bilang brush itu kita bersihkan dengan alkohol 75 persen. Itu kita bersihkan dengan cara tisunya kita basahin dengan alkohol terus dilap pada kapasnya," kata salah satu tersangka, SR, saat pers rilis di Mapolda Sumut, Kamis (29/04/2021), dikutip dari detikcom.


SR mengaku dalam hal ini tugasnya membawa alat antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Karma di Jalan Kartini, Medan. Lalu dia juga ikut mendaur ulang brush tersebut. Setelah bersih dan dikemas kembali, dia lantas membawa barang itu ke Bandara Kualanamu.


"Tugas saya dalam hal ini, tugas saya membawa alat antigen yang di daur ulang sama yang membersihkan. Iya (dari bandara ke Lab Kimia Farma terus usai dibersihkan dibawa kembali ke bandara)," ujar SR.


SR mengaku mendaur ulang brush (stick) itu bersama tersangka lainnya. Dia mengaku hal itu dilakukan atas perintah PM selaku pimpinannya.


"PM (yang menyuruh)," ujar SR.


Selain para tersangka, polisi menghadirkan tiga petugas yang melakukan tes swab antigen. Sejauh ini ketiganya pun masih menjadi saksi.


Ketiganya lalu diperintahkan untuk menjelaskan cara pengambilan swab tersebut. Lalu, mereka diminta untuk membedakan mana alat yang baru dan bekas.


"Bedanya yang baru sama yang bekas itu adalah kalau yang baru dia masih bersegel. Artinya, itu dia sama sekali tidak ada sobek sedikit pun. Tapi kalau yang bekas dia cuma ditempel dengan double tape, tapi sampingnya nggak," sebut petugas itu.


Mereka mengaku stik (brush) didapat dari kurir yang mengantarkan ke Kualanamu. Mereka menyebut cara melakukan tes dengan alat baru atau bekas itu sama.


"Diantar sama kurir. Salah satu pelaku ke Kualanamu. Sama (caranya). Baru (reagen-nya)," ujar petugas itu.


Mereka juga mengaku selama ini ada pasien yang hanya dicolokkan alat itu ke hidung namun tidak diperiksa. Hal ini dilakukan karena ada perintah dari salah satu tersangka.


"Pernah (tidak diperiksa). Dimasukin ke tabung, kalau ramai itu tidak di-running, tidak dijalankan ke stiknya itu. Saya awalnya masuk memang seperti itu SOP-nya, tapi setelah lama kerja di sana saya dilarang buat seperti itu. Sama salah satu dari mereka," ucapnya.


Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.


Hasil Tes Antigen Bekas Didaur Ulang Menggunakan Alkohol


Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Polda Sumut, Kamis (29/4). Dia juga menjelaskan konstruksi kasus ini.


Kelima tersangka itu adalah orang-orang yang disebut bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu:


1. BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45). Dia diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.


2. Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19). Dia diduga berperan sebagai pengangkut cotton buds swab antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.


3. CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20). Dia diduga berperan melakukan mendaur ulang cotton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.


4. Pekerjaan bagian Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30). Dia diduga berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.


5. Pekerjaan bagian admin hasil swab, R (21). Dia diduga berperan sebagai admin hasil swab test antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.


Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hasil Tes Antigen Bekas Didaur Ulang Menggunakan Alkohol, Manager Kimia Farma Raup Untung Rp 30 Juta

Terkini Lainnya

Iklan