Iklan

Iklan

Curi Barang Bukti Emas Batangan Seberat 1.900 Gram, Pegawai KPK di Hukum Berat

Redaksi
8 Apr 2021, 17:13 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:34Z

Komisi Pemberantasan Korupsi. ©2021 Infosatu.co.id 

JAKARTA, Infosatu.co.id - Seorang pegawai KPK harus menghadapi sidang karena melanggar kode etik. Tidak tanggung-tanggung, pegawai tersebut mencuri barang bukti kasus korupsi.


Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pegawai tersebut merupakan anggota satgas yang mengelola barang bukti. Pegawai itu berinisial IGA.


"Yang bersangkutan mengambil barang bukti (barbuk) yang ada pada penyimpanan barang bukti karena dia anggota di situ," kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (08/04/2021).


Lanjutnya, peristiwanya terjadi pada awal Januari 2020. Ia mengambil barang bukti berupa emas batangan.


"Barang bukti cukup banyak ada 4 tempat, kalau ditotal bentuknya semua emas batangan, jumlahnya adalah 1.900 gram," kata Tumpak.


Atas perbuatannya, ia kemudian menjalani sidang etik. Putusan sudah dibacakan pada hari ini.

Majelis Etik menilai dia terbukti melakukan pelanggaran berat.


"Hukuman berat pun dijatuhkan kepadanya," tutup Tumpak.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Curi Barang Bukti Emas Batangan Seberat 1.900 Gram, Pegawai KPK di Hukum Berat

Terkini Lainnya

Iklan