Iklan

Iklan

KLB Partai Demokrat Serdang, Mantan Ketua DPC Bolmut: Menerima uang Rp 100 juta

Redaksi
13 Mar 2021, 03:52 WIB Last Updated 2022-09-04T09:48:35Z

Moeldoko tiba di lokasi KLB Deli Serdang. ©2021 Infosatu.co.id 

JAKARTA, Infosatu.co.id - Salah satu peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara, Rahman Dontili mengaku telah menerima uang Rp 100 juta berkat mengikuti acara tersebut. Rahman merupakan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.


"Saya memang menerima uang Rp 100 juta, tapi bukan berarti saya harus diam ketika melihat ketidakbenaran ini. Saya menerima Rp 100 juta tapi tidak bisa diam, sehingga segera balik dari sana saya coba menghubungi DPP dan melaporkan karena masih mencintai Partai Demokrat ini," kata Rahman dalam sebuah video diputar pada acara konferensi pers digelar DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta, Jumat (12/03/2021), dilansir dari Liputan6.com.


Dia mengaku menginap dua malam di Jakarta sebelum bertandang ke lokasi acara. Kemudian pada tanggal 4 Maret atau sehari sebelum acara, dia telah berada di lokasi. Acara yang mestinya merupakan hajat internal partai itu, kata Rahman, justru dihadiri oleh sembarang orang.


"Saya melihat yang hadir pada saat itu memang bukan pemilik suara yang sah, yang saya kenal itu cuma ada beberapa orang yang memang ketua DPC karena saya ini adalah kader juga yang sudah hampir 11 tahun," kata Rahman.


Sebagai kader yang sudah cukup lama malang melintang di acara-acara Partai Demokrat, Rahman menekankan cukup familier dengan para ketua DPC dari daerah lain. Namun dalam KLB itu, ujar dia, jarang ada muka yang dikenalnya.


"Tapi pada saat acara itu, saya dalam hati saya bertanya ini bukan pemilik sah ini. Tapi memang ruangan full karena kami itu disiapkan jaket, tas, semua disiapkan panitia. Siapa yang masuk ke dalam dapat," katanya.


Oleh karena itu, Rahman melihat bahwa KLB itu tidak sah. Dia menyebut KLB itu ilegal.


"Karena Pasal 81 (AD/ART Demokrat) tidak terpenuhi. Ya seperti sudah beredar, yaitu 2/3 pemilik suara sahnya PD, 1/2 DPC dan juga mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi. Sehingga saya melihat KLB di Deli Serdang itu ilegal," tutup Rahman.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KLB Partai Demokrat Serdang, Mantan Ketua DPC Bolmut: Menerima uang Rp 100 juta

Terkini Lainnya

Iklan